Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Limpahkan Dua Berkas Tersangka Pertamina ke Pengadilan Tipikor

Kejaksaan Agung telah melimpahkan dua berkas tersangka kasus  korupsi investasi Blok Baster Manta Gummy Australia ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman (kanan)/Bisnis-Nirmala Aninda
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman (kanan)/Bisnis-Nirmala Aninda

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung telah melimpahkan dua berkas tersangka kasus  korupsi investasi Blok Baster Manta Gummy Australia ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

Dua berkas yang dilimpahkan adalah untuk tersangka mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengkonfirmasi soal pelimpahan berkas tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk segera dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Menurut Adi para tersangka tetap akan ditahan sampai perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp568 miliar dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Memang benar, hari ini secara resmi berkas kedua tersangka itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (25/10/2018).

Sementara untuk tersangka mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan, Tim Penyidik Kejaksaan Agung menurut Adi, masih dalam proses untuk pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.

"Kalau untuk berkas perkara Dirut Pertamina (Karen Agustiawan) itu, kami masih dalam tahapan upaya pemulihan aset negara ya," katanya.

Dikonfirmasi soal mantan Chief Legal Council and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan yang belum ditahan, Adi mengatakan pihaknya masih dalam proses penyidikan terhadap tersangka.

"Masih dalam proses. Tunggulah. Tidak ada yang ditutup-tutupi kami menangani kasus ini dengan sangat hati-hati," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus ini terjadi pada 2009. Pertamina melalui anak peru­sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui­sisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase-BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transak­sinya mencapai US$31 juta.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta. Melalui dana yang sudah dike­luarkan setara Rp568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga 812 barrel per hari.

Ternyata Blok BMG hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebe­sar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil me­mutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan berproduksi.

Investasi yang sudah dilaku­kan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Hasil penyidikan Kejagung menemukan ada dugaan penyim­pangan dalam proses pengusu­lan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan in­vestasi tanpa didukung feasi­bility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir.

Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara cq Pertamina sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp568 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper