Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sofyan Basir: Setya Novanto Ingin Ikut Proyek PLN di Jawa

Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo mengungkap bagaimana Setya Novanto memperlihatkan minat untuk terlibat dalam proyek PLN di Pulau Jawa.
Terpidana kasus korupsi Setya Novanto saat bersiap memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9/2018)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Terpidana kasus korupsi Setya Novanto saat bersiap memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9/2018)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo mengungkap bagaimana Setya Novanto memperlihatkan minat untuk terlibat dalam proyek PLN di Pulau Jawa. 

Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto disebut meminta pengerjaan proyek PLN yang berlokasi di Jawa.

"Pak Setnov mengatakan berminat ikut proyek, karena ada kawan beliau ingin ikut proyek-proyek di Jawa 3, beliau tanyakan soal Jawa 3 itu," kata Direktur Utama PLN Sofyan Basir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Sofyan bersaksi untuk pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo yang didakwa memberikan hadiah atau janji kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar (saat itu) Idrus Marham senilai Rp4,75 miliar terkait pengurusan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT RIAU-1)".

"Memang kebetulan wilayah Jawa 3 ada yang pegang yaitu PT PLN sendiri karena Jawa 3 itu pembangkit listrik tenaga gas hanya untuk malam hari, saya sampaikan 'mohon maaf Jawa 3 ini sudah ada yang miliki yaitu kami sendiri'," ungkap Sofyan.

Pertemuan itu terjadi pada sekitar tahun 2016 yang juga dihadiri Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso.

"Bu Eni melalui telepon waktu itu menyampaikan Pak Ketua Umum mau bertemu dengan saya. Saat bertemu Pak Setya Novanto mengatakan program listrik 35.000 MW dan menyampaikan programnya baik, harus dijalankan karena beliau mendukung pemerintah dan pada saat itu juga disampaikan sudah ada proyek-proyeknya nya dalam RUPTL (rencana umum penyediaan tenaga listrik) dan akan diumumkan di media," jelas Sofyan.

Menurut Sofyan sudah banyak perusahaan yang ingin ikut dalam tender 35.000 MW yang dicanangkan pemerintah saat itu.

"Kalau tidak salah 50% sudah mengikuti tender saat itu, tapi untuk PLTU MT RIAU belum karena mulut tambang (MT) itu memang baru kita mencoba untuk melakukan inovasi di dalam bisnis PLN agar lebih efisien dalam pelaksanaan karena selama ini para pengusaha ikut tender mendapat proyek tapi tidak ada nilai tambah untuk PLN," tambah Sofyan.

Sofyan yang menjabat sebagai direktur PLN sejak 2015 menjelaskan dalam pertemuan itu ia memberikan alternatif proyek lain yang masuk dalam RUPTL.

"Kami sampaikan banyak proyek lain di RUPTL di luar Jawa, banyak yang belum diminati seperti di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, masih banyak yang terbuka," ungkap Sofyan.

Namun, saat pertemuan itu berlangsung, menurut Sofyan, Eni hanya diam saja.

"Eni hanya diam saja tidak ikut bicara, sedangkan terdakwa tidak ada di sana," ucap Sofyan.

Dalam dakwaan disebutkan pertemuan Sofyan dan Setnov yang pertama kali terjadi di ruang kerja Ketua Fraksi Golkar DPR.

Saat itu Setya Novanto memperkenalkan terdakwa dengan Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR.

Pada kesempatan itu Setnov menyampaikan kepada Eni agar membantu Kotjo dalam proyke PLTU itu dan Kotjo akan memberikan fee yang kemudian disanggupi Eni Maulani Saragih.

Atas perbuatannya, kepada Kotjo disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper