Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perlukah Saksi Pemilu dari Parpol Dibiayai Negara?

Pembiayaan dana saksi untuk pemilu terus menjadi polemik meski Kementerian Keuangan telah menyatakan menolaknya.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memaparkan materinya saat menjadi pembicara utama pada pembukaan Konferensi Nasional The Institute Internal Auditors (IIA) Indonesia di Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/10)./JIBI-Rachman
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memaparkan materinya saat menjadi pembicara utama pada pembukaan Konferensi Nasional The Institute Internal Auditors (IIA) Indonesia di Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/10)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pembiayaan dana saksi untuk pemilu terus menjadi polemik meski Kementerian Keuangan telah menyatakan menolaknya.

Politisi Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa menyatakan partainya sangat mendukung pembiayaan saksi partai di Pileg 2019 dianggarkan dalam APBN. Dia beralasan pembiayaan tersebut diharapkan bisa meminimalkan potensi konflik dan kecurangan di TPS.

Menurut mantan Ketua Komisi II DPR itu keberadaan saksi sangat dibutuhkan oleh setiap partai politik peserta pemilu mengingat tidak semua parpol memiliki kemampuan untuk itu.

“Semoga saja dana saksi untuk pemilu 2019 yang dibiayai Pemerintah tidak gagal lagi seperti yang sudah dibahas dan diputuskan oleh Komisi II (DPR) terdahulu untuk pemilu 2014, makanya negara harus hadir untuk terjaminnya pemilu yang jujur dan adil, kata Agun kepada wartawan, Kamis (25/10/2018).

Lebih lanjut, Agun juga meminta partisipasi masyarakat untuk mendukung. Begitu juga peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus bisa memahami.

“Dan apabila masih tidak bersetuju , berikanlah solusi yang terbaik untuk adilnya bagi semua peserta pemilu, sehingga berbagai kesalahan kekeliruan perhitungan bahkan kecuragan tidak akan terjadi lagi seperti pemilu pemilu sebelumnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan menolak usul DPR agar dana saksi pemilu 2019 dibiayai anggaran negara.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memastikan pemerintah tak akan menganggarkan dana saksi dalam APBN tahun depan.

Menurut dia, Kemenkeu mengikuti aturan yang ada Undang-Undang Pemilu, di mana yang dibiayai adalah saksi dari Badan Pengawas Pemilu.

"Yang dibiayai itu saksi dari Bawaslu, bukan dari parpol," kata Mardiasmo sebelumnya.

Menurut dia, jika dana saksi partai politik dibiayai APBN, maka perlu ada pembahasan lagi antara pemerintah dan DPR. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper