Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

September 2018, Gara-gara Gratifikasi & Korupsi 8.873 PNS di China Dihukum

Sebanyak 8.873 pejabat dan pegawai negeri sipil di China dihukum atas pelanggaran delapan pasal tentang penghematan, termasuk gratifikasi dan korupsi, selama September 2018.
Bendera China di luar gedung People's Bankf of China./Reuters
Bendera China di luar gedung People's Bankf of China./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 8.873 pejabat dan pegawai negeri sipil di China dihukum atas pelanggaran delapan pasal tentang penghematan, termasuk gratifikasi dan korupsi, selama September 2018.

Inspektorat Penegakan Disiplin di bawah Komisi Pusat Partai Komunis China (CCDI) dan Komisi Pengawas Nasional memerinci bahwa 6.451 kasus terjadi di seluruh pelosok negara berpenduduk terbanyak di dunia itu.

Sebanyak 1.508 kasus terkait pemberian bantuan di luar kewenangan, 1.225 kasus penerimaan suap dalam bentuk uang dan barang, 954 kasus penggunaan mobil dinas di luar ketentuan, 834 kasus penggunaan dana masyarakat untuk makan-makan pejabat dan PNS, dan 601 kasus menyangkut penyelenggaraan upacara mewah untuk pernikahan dan kematian.

Kasus pelanggaran lainnya termasuk menggunakan dana masyarakat untuk biaya perjalanan dan membangun kantor yang tidak prosedural, tulis Global Times, Rabu (24/10/2018).

Pada 2012, PKC telah mengeluarkan delapan pasal agar pejabat dan PNS di China terhindar dari tindak kejahatan menghamburkan uang.

Setiap bulan, CCDI sebagai lembaga antikorupsi di bawah partai berkuasa menerbitkan sistem laporan untuk tingkat pemerintah provinsi, Korps Pembangunan dan Produktivitas Xinjiang, PKC Pusat, lembaga pemerintahan, BUMN, dan lembaga keuangan pusat.

Sejak awal tahun ini, tercatat 60.690 tersangka 42.871 kasus telah dikenai hukuman mulai dari yang ringan hingga berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper