Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Masih Memastikan Surat Panggilan Sampai ke Sjamsul dan Itjih Nursalim

Komisi Pemberantasan Korupsi masih sedang memastikan surat panggilan untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sampai kepada pihak yang dituju.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi masih sedang memastikan surat panggilan untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sampai kepada pihak yang dituju. Surat panggilan dimaksud terkait dengan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau SKL BLBI.

"Kita sedang memastikan apakah surat itu sudah sampai atau belum," ujar Yuyuk Andriati Iskak, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Rabu (24/10/2018).

Sjamsul dan Itjih Nursalim sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa pada 22 dan 23 Oktober 2018 lalu. Namun, keduanya tidak hadir tanpa keterangan.

Meskipun demikian, KPK mengatakan pemeriksaan terhadap saksi kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, memungkinkan dilakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.

"Bisa saja, memungkinkan. Sebelum itu dilakukan akan lebih baik kalau dia lebih kooperatif," ujar Febri di gedung KPK di Jakarta, Selasa (9/10/2018).

KPK terus melakukan pengembangan kasus BLBI untuk mengembalikan semaksimal mungkin dugaan kerugian negara Rp4,58 triliun.

Terkait proses pengembangan penanganan perkara BLBI, sekitar 26 orang telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari unsur Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan swasta.

Dalam kasus ini, Syafruddin Arsyad Temenggung sudah divonis 13 tahun penjara serta denda pidana Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 September 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper