Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rizal Ramli Mengaku Agak Sedih Dipolisikan Surya Paloh

Rizal yang mengklaim didukung 1.520 pengacara ini menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud merusak nama baik NasDem ataupun Surya Paloh.
Mantan Menko Maritim Rizal Ramli (kanan) memberikan keterangan pers saat melakukan pelaporan terkait pencemaran nama baik dirinya oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (16/10/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar
Mantan Menko Maritim Rizal Ramli (kanan) memberikan keterangan pers saat melakukan pelaporan terkait pencemaran nama baik dirinya oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (16/10/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — Rizal Ramli memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai saksi terlapor dugaan pencemaran nama baik terhadap Surya Paloh, Ketua Umum Partai Nasional Demokrat.

Rizal yang mengklaim didukung 1.520 pengacara ini menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud merusak nama baik NasDem ataupun Surya Paloh.

"Nah, sebetulnya kami agak sedih karena pelapor sahabat lama. Bahkan waktu saya mantu hadir beberapa kali. Kami agak sedih karena kawan lama itu seorang tokoh pers yang besar di Indonesia terutama di zaman Soeharto. Korannya dibredel, tv-nya bagus, kok gara-gara perbedaan pendapat aja main mengadu ke Polisi," ungkap Rizal.

Menanggapi laporan dari kuasa hukum Partai NasDem Herman Taslim, Rizal khawatir ada oknum yang sengaja membenturkan dirinya dengan Surya Paloh.

"Saya khawatir kawan lama saya ini ada yang manas-manasin lah. Sebetulnya sebagai tokoh pers harusnya menjunjung kebebasan berpikir, perbedaan pendapat, dan lain-lain. Nanti kami akan jelaskan di dalam sama pejabat-pejabat Polda," tambah Rizal.

Sebelumnya, Rizal diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh lewat sebuah acara di media elektronik.

Dia dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem ke Polda Metro Jaya dengan surat polisi bernomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 17 September 2018.

Rizal terancam dikenai Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper