Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UPZ Baznas Himpun Dana Zakat Rp63 Miliar

Kepercayaan masyarakat terhadap peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas cenderung terus meningkat yang dibuktikan dengan realisasi penghimpunan zakat yang semakin besar jumlahnya.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo (tengah) menjelaskan mengenai pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas di Jakarta pada 24-25 Oktober 2018./Istimewa
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo (tengah) menjelaskan mengenai pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas di Jakarta pada 24-25 Oktober 2018./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kepercayaan masyarakat terhadap peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas cenderung terus meningkat yang dibuktikan dengan realisasi penghimpunan zakat yang semakin besar jumlahnya.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo, mengatakan penghimpunan zakat oleh UPZ Baznas pada Januari-Oktober 2018 mencapai Rp50 miliar dan diperkirakan hingga akhir tahun ini menjadi lebih dari Rp63 miliar.

“Hasil ini lebih tinggi daripada ralisasi tahun lalu yang terhimpun Rp57,4 miliar,” ujarnya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) UPZ Baznas 2019 di Jakarta yang diikuti 135 peserta dari 89 instansi UPZ Baznas pada Rabu (24/10/2018)

Menurutnya, peran UPZ dalam gerakan zakat nasional akan ditingkatkan agar dapat lebih optimal melayani muzaki (pembayar zakat) dan mustahik (penerima manfaat zakat).

Untuk itu, lanjutnya, UPZ diharapkan dapat terus mengoptimalkan perannya sehingga semakin banyak umat terlayani dalam melaksanakan zakat dan semakin banyak mustahik yang menjadi lebih sejahtera secara materi dan spiritual.

Dia menjelaskan Baznas akan terus mendorong dibentuknya UPZ di lingkungan kantor kementerian, lembaga negara, serta badan usaha milik pemerintah dan swasta.

Bambang mengutarakan UPZ dapat menjadi solusi, bukan hanya dalam membantu mustahik di lingkungan pegawai dan karyawan, melainkan juga bagi masyarakat secara luas.

Dia mengungkapkan layanan UPZ lebih memudahkan para pegawai pada institusi dan karyawan perusahaan dalam menunaikan ibadah zakat, infak dan sedekahnya, baik yang bersifat rutin setiap bulan maupun jenis zakat yang lainnya.

Selain itu, tambahnya, Baznas bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan UPZ menjadi bagian dari perjuangan mengentaskan kemiskinan sebesar 1% per tahun.

Sementara itu, Kepala Divisi UPZ Baznas, Faisal Qosim, mengatakan UPZ dibentuk berdasarkan UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Baznas, Baznas Provinsi, dan Baznas Kabupaten/Kota dapat membentuk UPZ pada instansi pemerintah.

Selain instansi pemerintah, UPZ pun dapat dibentuk di BUMN, BUMD, perguruan tinggi, masjid dan perusahaan swasta, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta di tingkat kecamatan, kelurahan dan tempat lainnya.

"Semoga semakin banyak lagi perusahaan yang membentuk UPZ Baznas, sehingga para penerima manfaat lebih merata, semakin luas dan tentu dapat membantu pengentasan kemiskinan di Indonesia," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper