Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Minta Pemda Terapkan 3 Prinsip Tender Cegah Persekongkolan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah daerah menerapkan tiga prinsip dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Ilustrasi./Bisnis
Ilustrasi./Bisnis

Bisnis.com, SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah daerah menerapkan tiga prinsip dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa guna mencegah upaya persengkongkolan tender yang mengakibatkan nilai proyek menjadi lebih tinggi.

Adapun 3 prinsip tersebut di antaranya adalah pengadaan barang dan jasa harus bersifat terbuka atau transparan dan diumumkan secara luas (wajib menggunakan e-procurement), lalu pengadaan harus bersifat non-diskriminatif dan dapat diikuti semua pelaku usaha, serta pengadaan tidak memuat persyaratan dan spesifikasi teknis yang mengarah pada pelaku usaha tertentu.

Wakil Ketua KPPU Ukay Karyadi menjelaskan sesuai dengan UU No.5 Tahun 1999, pada Pasal 22 menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain atau pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Dari investasi kami, tender itukan bisa terjadi karena memang pelaksa tendernya telah memfasilitasi hal itu. Kalau tidak difasilitasi tidak akan terjadi. Nah kami ingin dorong agar jangan sampai ada laporan kasus-kasus tender," jelasnya di sela-sela Workshop pengadaan barang dan jasa dalam perspektif persaingan usaha yang sehat, Selasa (23/10/2018).

Dia menjelaskan adanya kasus persekongkolan tender ini bisa berdampak pada konsumen/pemberi kerja harus membayar barang/jasa dengan lebih mahal, serta barang/jasa uang diperoleh juga memiliki waktu, jumlah, dan mutu yang lebih rendah.

"Persekongkolan ini juga menghambat pasar bagi peserta tender yang sebenarnya lebih potensial," imbuhnya.

Meski begitu, Ukay mengakui, sejauh ini pemda-pemda sudah mulai memperbaiki sistem-sistem pengadaan barang walaupun masih cukup banyak laporan kasus tender di pemerintahan.

KPPU mencatat sejak 2000 - 2017, tercatat ada 359 perkara persaingan usaha yang ditangani KPPU. Dari total perkara tersebut, sebanyak 250 perkara merupakan kasus tender dan sisanya merupakan non-tender.

Sebanyak 50% dari perkara tender yang dilaporkan ternyata tidak cukup bukti sehingga jumlah kasus yang terbukti bersalah menjadi lebih sedikit.

"Kami tidak bisa menutup kalau ada aduan masyarakat dan biasanya yang kalah tender yang mengadu. Dan ada juga karena ada yang seharusnya lapor ke lembaga perlindungan konsumen tapi mengadunya ke KPPU," imbunya.

Ukay menambahkan, sejauh ini daerah yang aktif melaporkan adanya dugaan persekongkolan tender yakni di Sumatra Utara dan Makassar. Dari total laporan-laporan yang masuk, Jawa Timur sendiri menyumbang 0,6% dari total seluruh perkara.

"Walaupun kontribusinya kecil, bukan berarti mengindikasikan di Jatim lebih bagus, dan sebaliknya," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Jatim Bali Nusra, Dendy R. Sutrisno mengatakan di Jatim per Maret tahun ini tengah menangani 6 laporan belum termasuk dugaan kartel. Sebanyak empat laporan merupakan perkara tender dan dua laporan adalah non-tender.

"Yang baru-baru ini di Jatim kami melakukan investigasi soal dugaan tarif pelayaran Tol Laut rute Surabaya - Ambon karena ini berdampak secara regional," ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, perkara lain di Jatim yang sedang memproses adanya dugaan kartel garam sejak 2005 yang diperkirakan pada November mendatang akan dimulai sidang pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper