Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Tak Penuhi Panggilan Polisi

Ahmad Dhani Prasetyo tidak memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atau pencemaran nama baik.
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Ahmad Dhani (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Ahmad Dhani (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Ahmad Dhani Prasetyo tidak memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atau pencemaran nama baik.

"Hari ini Ahamd Dhani mangkir panggilan Polda Jatim terkait dengan kasus ujaran kebencian," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (23/10/2018).

Sebelumnya, Polda Jatim memberi batas waktu terhadap Ahmad Dhani untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada hari Selas (23/10/2018). Namun, jika Dhani tidak datang, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kedua sekaligus menjemput paksa Dhani.

Pada hari Senin (22/10/2018), kata dia, pengacaranya Dhani datang ke Polda Jatim pada pukul 16.55 WIB. Dia meminta kepada pihaknya agar Ahmad Dhani memenuhi panggilan pada hari Jumat, 26 Oktober 2018.

"Artinya, rencana penjemputan paksa pada hari Rabu ditunda pada hari Jumat. 'Deadline' waktu pemanggilan sudah dipenuhi, dan dia (kuasa hukum) memastikan Dhani hadir pada hari Jumat," kata Barung.

Selain kasus ujaran kebencian, suami pentolan grub band Dewa 19 itu juga tidak memenuhi pemanggilan Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan investasi vila di Batu sebesar Rp200 juta.

"Jadi, ada dua kasus berbeda yang dihadapi Ahmad Dhani. Untuk kasus dugaan penipuan ini, tadi pengacara Ahmad Dhani melalui telepon menyampaikan Ahmad Dhani akan memenuhi panggilan besok pada pukul 14.00 WIB (Rabu, 24 Oktober 2018)," ujarnya.

Polda Jatim menangani dua kasus pelaporan terhadap Ahmad Dhani. Pertama adalah kasus ujaran kebencian.

Dalam kasus itu, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog yang menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada tanggal 26 Agustus lalu dengan kata-kata "idiot". Video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.

Kedua, adalah kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu senilai Rp200 juta. Dalam kasus ini, Ahmad Dhani statusnya masih sebagai saksi. Ia dilaporkan Moh. Zaini Ilyas yang mengaku pernah meminjam uang kepada Ahmad Dhani untuk investasi Vila di Batu sebesar Rp400 juta, dan sampai saat ini sisa utang tersisa sekitar Rp200 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper