Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Periksa Presiden PKS Sohibul Iman

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman memenuhi panggilan kepolisian pada Selasa (23/10/2018) dengan status sebagai saksi terlapor, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
 Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman (kiri) memenuhi panggilan kepolisian pada Selasa (23/10)  terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah./JIBI/BISNIS-Aziz Rahardyan
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman (kiri) memenuhi panggilan kepolisian pada Selasa (23/10) terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah./JIBI/BISNIS-Aziz Rahardyan

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman memenuhi panggilan kepolisian pada Selasa (23/10/2018) dengan status sebagai saksi terlapor, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Menurut pemantauan Bisnis, Sohibul tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB. Mengenakan kemeja putih bercorak emas khas simbol politiknya, Sohibul memasuki ruang pemeriksaan dengan cepat karena kedatangannya sedikit terlambat.

"Saya memenuhi panggilan ya, ini agak telat karena tadi harus tawaf (memutar) dulu, pintunya ditutup semua," ujarnya.

Sohibul menyatakan akan memberikan keterangan kepada pers setelah pemeriksaan selesai. Pemeriksaan Sohibul dijadwalkan pukul 10.00 WIB  oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengharapkan mantan Wakil Ketua DPR periode 2013-2014 ini memenuhi panggilan sebab status pemeriksaan Sohibul telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan Fahri Hamzah pada Sohibul dengan surat Laporan Polisi Nomor : LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.

Sohibul dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Fahri Hamzah menganggap Sohibul menyampaikan pernyataan yang menjurus fitnah pada dirinya di media elektronik, sehingga merusak iklim hukum di Indonesia, serta merusak citra PKS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper