Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan UU Dapen: MK Endus Disharmoni Regulasi Dana Pensiun BUMN

Mahkamah Konstitusi menyoroti tumpang tindih regulasi dana pensiun badan usaha milik negara atau BUMN sehingga menimbulkan multitafsir saat menangani dugaan kerugian negara.
Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)./Istimewa
Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menyoroti tumpang tindih regulasi dana pensiun badan usaha milik negara atau BUMN sehingga menimbulkan multitafsir saat menangani dugaan kerugian negara.

Di satu sisi, dana pensiun (dapen) BUMN tunduk pada UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun. Di sisi lain, dapen perusahaan pelat merah terkait dengan UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No. 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Bahkan, setelah terbit UU No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kewenangan Menteri Keuangan terkait pembinaan dan pengawasan dapen dialihkan ke OJK. Masalahnya, sejumlah UU tersebut dianggap tidak harmonis satu sama lain.

Hakim Konstitusi Suhartoyo menuturkan persoalan disharmoni UU kentara ketika mencuat kasus dugaan penyelewengan BUMN dan entitasnya—termasuk pengelola dapen. Pangkal perdebatan adalah perbedaan paradigma mengenai aset BUMN dan entitasnya dalam konteks keuangan negara.

Bila dipandang sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, dugaan kerugian dapen BUMN dalam investasi bisa digarap dengan ketentuan tindak pidana korupsi. Padahal, terdapat prinsip business judgment rule di dunia korporasi yang menggiring penyelesaian salah kelola perusahaan lewat peradilan perdata.

“Ada disharmonisasi dalam tanda petik. Ini persoalan yang tidak pernah selesai,” kata Suhartoyo dalam sidang perkara uji materi UU Dapen di Jakarta, Selasa (23/10/2018).

UU Dapen digugat ke MK oleh bekas Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis. Terpidana korupsi itu memohonkan pengujian atas sejumlah norma terkait definisi dan mekanisme audit dapen.

Helmi meminta agar iuran pemberi kerja—sebagai salah satu sumber kekayaan dapen—dalam Pasal 29 huruf a UU Dapen dimaknai bukan keuangan negara bagi dapen BUMN. Konsekuensinya, Pasal 52 ayat (1) huruf a yang mengatur audit laporan keuangan oleh akuntan publik, dimaknai sah bagi dapen BUMN sehingga tidak perlu ada audit dari BPK.

Terkait kewenangan Menteri Keuangan dalam pemeriksaan langsung dapen pada Pasal 52 ayat (4), pemohon meminta MK mengganti frasa ‘dapat menunjuk akuntan publik’ dengan frasa ‘wajib menunjuk akuntan publik’. Dengan menjadi wajib, tidak ada peluang bagi auditor negara BPK mengaudit laporan keuangan dapen BUMN.

Menanggapi gugatan itu, Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan Tio Serepina Siahaan menjelaskan kewenangan Menteri Keuangan dalam UU Dapen telah beralih ke OJK semenjak 2012. Meski demikian, UU Dapen masih menjadi dasar hukum pembinaan dan pengawasan dapen.

Di sisi lain, kata dia, OJK telah mengatur mekanisme pemeriksaan langsung dapen bisa dilakukan oleh akuntan publik, pegawai OJK, atau secara bersama-sama. Jika frasa ‘dapat menunjuk akuntan publik’ diganti menjadi ‘wajib menunjuk akuntan publik’ maka pemeriksaan langsung oleh pegawai OJK kehilangan dasar hukum.

“Kewenangan untuk memeriksa langsung perlu berada pada OJK. Pemeriksaan langsung berbeda dengan audit investigatif dapen,” ujar Serepina saat membacakan keterangan pemerintah.

Menangapi keterangan pemerintah, MK memandang penjelasan tersebut belum mencukupi. Karena itu, lembaga penafsir UUD 1945 tersebut berencana memanggil OJK, BPK, Kementerian BUMN, hingga Kejaksaan Agung.

“Sepanjang yang saya tahu soal keuangan negara yang dipisahkan ada perbedaan pandangan di Kementerian BUMN. Salah satunya terkait proses audit,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Menurut Saldi, pemerintah perlu memiliki satu pandangan ketika memposisikan dapen BUMN dalam konteks keuangan negara karena menyangkut kewenangan BPK. Apalagi, fungsi pembinaan dan pengawasan dapen BUMN, telah beralih dari Menteri Keuangan ke OJK.

“Tolong dilampirkan perdebatan apa saja ketika [dialihkan] itu terutama soal meletakkan dapen dalam konteks keuangan negara,” pinta Saldi.

Pada sidang putusan Pengadilan Tipikor 29 Januari 2018, Helmi Kamal dinyatakan terbukti melakukan penyimpangan ketika memutuskan investasi Dana Pensiun Pertamina di PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Akibatnya, dia dijatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp53,41 miliar.

Kerugian negara Dana Pensiun Pertamina di masa Helmi Kamal ditemukan melalui audit investigatif BPK yang diitindaklanjuti oleh Kejagung. Berdasarkan penyidikan Kejagung, keputusan Helmi Kamal pada 2014 tersebut diawali komunikasinya dengan pemilik Ortus Holding, pemegang saham pengendali SUGI, Edward S. Soeryadjaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper