Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Kelurahan Dinilai tak Punya Payung Hukum

Meski pada prinsipnya semua fraksi papol di DPR setuju dengan pengucuran dana kelurahan, namun persoalan payung hukum dan nomenklatur penganggaranya tetap menjadi masalah.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Eko Putro Sandjojo (kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersiap mengikuti rapat terbatas tentang optimalisasi dana desa di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Eko Putro Sandjojo (kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersiap mengikuti rapat terbatas tentang optimalisasi dana desa di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA—Meski pada prinsipnya semua fraksi papol di DPR setuju dengan pengucuran dana kelurahan, namun persoalan payung hukum dan nomenklatur penganggaranya tetap menjadi masalah.

Demikian terungkap dalam diskusi soal Polemik Regulasi Dana Kelurahan  yang diadakan di Gedung DPR, Selasa (23/10/2018). Turut menjadi nara sumber pada diskusi itu Anggota DPR Ace Hasan Sadzily (Golkar), Nizar Zahro (Gerindra), Budiman Sudjatmiko (PDIP), dan Yandri Susanto (PAN).

Nizar Zahro mengatakan Fraksi Partai Gerindra belum bisa menyetujui dana kelurahan karena regulasi yang mengatur pencairannya belum jelas. Apalagi, ujarnya, istilah dana kelurahan tidak ada dalam nomenklatur penganggaran sebagaimana disampaikan dalam pidato pengantar APBN 2018, sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi di depan DPR.

“Jangan direstui sesuatu yang tidak ada payung hukumnya. Dana kelurahan tidak disebutkan dalam pidato APBN Presiden Jokowi,” ujarnya.

Selain itu, ujar Nizar, tidak ada satu frasa pun soal dana kelurahan dalam Undang-undang Desa No. 32/2014, sehingga tidak perlu pemerintah memaksakannya.

Dana Kelurahan merupakan bentuk efisiensi dari dana desa sebesar Rp73 triliun. Dari dana itu sebanyak Rp3 triliun akan dialokasikan untuk dana kelurahan yang berjumlah sekitar 8.000 kelurahan.

Sementara itu, Ace Hasan Sadzily mengatakan bahwa dana kelurahan merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR. Menurutnya, dana itu lebih mempertimbankan aspek keadilan mengingat tidak semua kelurahan sudah sejahtera.

Menurutnya, masalah payung hukum dana kelurahan yang disebut belum ada, adalah masalah politik atau soal keberpihakan. 

“Kalau payung hukum, tingal buat peraturan pemerintah,” ujar Ace.

Menurutnya, jangan sampai prosedur penyaluran dana kelurahan menghalangi substansi untuk mensejahterakan rakyat.

“Selagi pemerintah punya kewenangan untuk membuat mekanisme anggaran dana kelurahan maka itu dimungkinkan,” katanya.

Yandri Susanto mengatakan tidak akan sulit untuk merealisasikan dana kelurahan karena antara DPR dan pemerintah secara prinsip sudah sama. Menurutnya, tidak semua kelurahan sejahtera mengingat bebeapa kelurahan masyarakatnya masih berada di bawah angka kemiskinan.

“Semua kita sudah setuju dana kelurahan, hanya tinggal menyelesaikan soal payung hukumnya saja,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper