Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGGELAPAN SERTIFIKAT: Fireworks Minta Kapolri Tito Karnavian Turun Tangan

Fireworks Ventures Limited meminta Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian  turun tangan mendorong penuntasan proses hukum perkara dugaan penggelapan sertifikat PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang ditangani Bareskrim Polri.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA — Fireworks Ventures Limited meminta Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian  turun tangan mendorong penuntasan proses hukum perkara dugaan penggelapan sertifikat PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang ditangani Bareskrim Polri.

Permintaan itu disampaikan Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, yang menjadi pelapor kasus dugaan penggelapan sertifikat PT GWP sejak 21 September 2016 tersebut.

Meski sudah ada dua tersangka, yaitu Tohir Sutanto (mantan Direktur Bank Multicor/kini Bank China Construction Bank Indonesia) dan Priska M. Cahya (eksekutif Bank Danamon), namun hingga kini pemberkasan perkara itu tersendat, padahal sesungguhnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim tinggal memenuhi petunjuk (P-19) dari Kejaksaan Agung. 

“Kami minta dengan hormat Kapolri memberikan dukungan untuk kepastian hukum dengan mendorong penuntasan proses pemberkasan perkara tersebut di Bareskrim,” kata Edy Nusantara, Sabtu (20/10/2018).

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menegaskan Bareskrim wajib memenuhi petunjuk Kejagung dalam penuntasan berkas suatu perkara.

Berman Sitompul, kuasa hukum Edy Nusantara (selaku kuasa Fireworks), mengungkapkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-5 yang diterima kliennya, penyidik Bareskrim akan melakukan dua agenda terkait petunjuk Kejagung, yaitu menyita sertifikat PT GWP yang dikuasai Bank CCB, dan melakukan pemberkasan ulang.

Dalam penggeledahan pada 15 Maret 2018 di Kantor Pusat Bank CCB, Gedung Equity Tower, SCBD, Jakarta, penyidik mendapatkan konfirmasi bahwa tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT GWP dikuasai Bank CCB.  

Hal senada diakui Bank CCB lewat penjelasan dalam laman resminya, 10 Agustus 2018.  Bank CCB waktu itu hanya menunjukkan sertifikat PT GWP, dan tidak menyerahkan kepada penyidik Bareskrim dengan alasan penyidik tidak membawa izin penyitaan dari pengadilan.

Penyidik lalu meminta izin ke PN Jakarta Selatan, yang kemudian menerbitkan penetapan izin penyitaan sertifikat PT GWP dalam Surat Penetapan Nomor 16/Pen. Sit. 2018/PN Jkt. Sel pada 29 Maret 2018. Namun hingga kini belum ada tindaklanjut penyitaan.

Fireworks Ventures Limited adalah pemegang piutang atau hak tagih (cessie) PT GWP setelah membeli dan menerima pengalihan piutang dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS) pada 2005.

MAS sendiri memenangkan lelang aset kredit (piutang) sindikasi PT GWP lewat Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) VI yang digelar BPPN pada 2004 dan telah menuntaskan kewajiban pembayaran piutang yang dibelinya itu kepada BPPN.

Persoalannya, meski seluruh dokumen aset kredit sudah diterima Fireworks, namun jaminan kredit berupa sertifikat PT GWP dikuasai pihak lain. Padahal, hak kebendaan melekat dalam piutang/hak tagih. Dari sinilah Fireworks melakukan upaya hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper