Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Tuntaskan Pemanggilan Saksi Dugaan Pelanggaran Kampanye Jokowi-Maruf Pekan Ini

Badan Pengawas Pemilu akan merampungkan pemanggilan para saksi terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Badan Pengawas Pemilihan Umum./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Badan Pengawas Pemilihan Umum./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu akan merampungkan pemanggilan para saksi terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Anggota Badan Pengawas Pemilu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa semua permintaan klarifikasi ditargetkan rampung pekan ini.

“Sebab kami punya keterbatasan waktu. Dan kenapa kami panggil lebih cepat agar masih ada waktu buat lakukan pemanggilan yang kedua,” katanya saat dihubungi wartawan, Senin (22/10/2018).

Sejak laporan diterima pada Jumat lalu, Ratna menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki 14 hari menyelesaikan semua dugaan pelanggaran.

“Periksa pelapor, terlapor, saksi, melakukan analisis, kajian, dan itu juga sama-sama kita lakukan dengan kepolisian, kejaksaan, Sentra Gakkumdu,” ucapnya.

Sementara itu orang-orang yang akan dipanggil sesuai kebutuhan berdasarkan hasil temuan di lapangan. Tentu, keterangan paling penting dalam kasus ini adalah media massa yang menjadi tempat iklan.

Mengaca dari pengalaman sebelumnya, Bawaslu kemungkinan akan memanggil pimpinan media dan bagian iklan.

Sebelumnya beredar iklan di media cetak nasional yang meminta donasi untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Iklan tersebut terpampang wajah kedua pasangan calon beserta nomor urutnya yang terdefinisi dalam kategori citra diri dan berpotensi masuk pengertian kampanye pemilu.

Hal ini karena Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 1 tertulis kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain untuk menawarkan visi misi atau citra diri peserta pemilu.

Sementara itu kampanye melalui media cetak dijelaskan pasal 276 hanya boleh dilakukan selama 21 hari dan berakhir pada masa tenang.

Pasal 492 tertuang setiap orang yang melanggar pasal 276 dipidana kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Mengacu UU tersebut, iklan kampanye melalui media massa sebenarnya sudah difasilitasi KPU mulai 23 Maret hingga 13 April 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper