Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Erick Thohir Tidak Setuju Lingkungan Pendidikan Jadi Tempat Debat Capres-cawapres

Erick Thohir Tidak Setuju Lingkungan Pendidikan Jadi Tempat Debat Capres-cawapres
Erick Thohir, Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf Amin saat menghadiri acara Perempuan Keren di Cilandak, Jakarta, Senin (22/10/2018)./Bisnis.com-Ridwan
Erick Thohir, Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf Amin saat menghadiri acara Perempuan Keren di Cilandak, Jakarta, Senin (22/10/2018)./Bisnis.com-Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA - Wacana untuk menggunakan lingkungan pendidikan khususnya universitas sebagai tempat debat pasangan calon presiden dan wakil presiden masih menjadi bahan perbincangan.

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Erick Thohir berpendapat bahwa sebaiknya lingkungan pendidikan tidak digunakan sebagai tempat untuk berpolitik, dan ia menyarankan agar hal tersebut tidak dilakukan.

“Ini kalau bisa kita hindari. Biarlah anak muda Indonesia fokus dalam arti belajar, berkarya, berolahraga. Nanti mereka keluar dari lingkungan sekolahnya, sesuai umurnya yang siap memilih, baru kita libatkan berkampanye,” ujarnya di Cilandak, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Lebih lanjut, Erick menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara pemilu yang memiliki regulasi untuk setiap ketentuan berkampanye.

Ia menegaskan bahwa TKN Jokowi-Ma’ruf Amin akan selalu mengikuti setiap peraturan yang sudah ditetapkan demi mewujudkan proses demokrasi yang sehat.

“Itu semua kan ada aturannya, KPU punya aturan dan kita harus hormati. Bahwa nanti semua itu kalau ada debat-debat itu lebih baik teratur, jadi jangan sampai nanti, mohon maaf, contohnya ya ketika ada yang kampanye-kampanye yang saya dengar malah di lingkungan SMA, SMP, SD, itu kan tidak sehat," tuturnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu menilai wacana penyelenggaraan debat calon presiden dan calon wakil presiden di universitas tidak boleh dilakukan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa diskusi dalam format debat publik masuk dalam kategori kampanye.

“Undang-Undang nomor 7/2017 pasal 280 huruf h kan jelas peserta, tim kampanye, dan pelaksana pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” katanya saat dihubungi wartawan, Senin  (22/10/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper