Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Tolak Kasasi Mahakarya Subdrrilindo

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PKPU PT Mahakarya Subdrrilindo melawan PT Bina Nusantara Perkasa.
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PKPU PT Mahakarya Subdrrilindo melawan PT Bina Nusantara Perkasa.

 Dalam salinan putusan yang diunggah, Minggu (21/10/2018), majelis hakim kasasi yang terdiri dari Syamsul Ma’arif selaku ketua, dan didampingi oleh I Gusti Agung Sumanatha dan Sudrajad Dimyati sebagai anggota, menyatakan bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Mahakarya Subdrrilindo tidak dapat dibenarkan.

Menurut majelis, keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Hal ini, tutur majelis, tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum.

Selain itu, pemeriksaan tingkat kasasi dilakukan jika adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya.

Selain itu, setelah membaca dan meneliti pertimbangan putusan PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dihubungkan dengan keberatan pemohon dalam memori kasasi dan jawaban dalam kontra memori kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan judex facti tidak salah menerapkan hukum.

Adapun pertimbangannya menurut majelis pokok perkara dalam permohonan a quo adalah mengenai perbuatan Termohon Kasasi tidak membayar kewajibannya kepada pemohon kasasi yang timbul dari jasa layanan oleh pemohon kasasi berdasarkan Contract for ROV & Plough Operational Services by and between BNP and MSD, pada 14 Maret 2016 dan Contract for ROV & Plough Maintenance Services by and between BNP and MSD, pada 14 Maret 2016 sejumlah US$1,093 juta, serta kewajibannya kepada beberapa kreditur lain, yang menurut pemohon beralasan termohon kasasi dinyatakan pailit.

“Bahwa judex facti pada pokoknya berpendapat bahwa keberadaan utang termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi tidak terbukti adanya secara sederhana sehingga gugatan pemohon kasasi beralasan untuk ditolak,” ujar majelis.

Majelis juga menguraikan bahwa pemohon kasasi tidak sependapat dan mendalilkan pada pokoknya bahwa judex facti tidak memberikan pertimbangan yang cukup terhadap dalil serta bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi yang menunjukkan bahwa keberadaan utang Termohon Kasasi kepada pemohon kasasi dan kreditur lain telah terbukti adanya secara sederhana.

MA berpandangan bahwa putusan judex facti sudah tepat dan benar karena sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 4 Undang-undang (UU) Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, keberadaan utang Debitur kepada Kreditur harus terbukti secara sederhana, hal mana tidak terbukti adanya dalam gugatan.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.65/Pdt.Sus-Pailit/2017/PNNiaga Jkt. Pst., tanggal 31 Januari 2018, dalam per kara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan harus ditolak,” tutur majelis.

Perkara ini bermula dari adanya permohonan PKPU yang dajukan oleh Mahakarya Subdrrilindo terhadap Bina Nusantara Perkasa, perusahaan yang bergerak di bidang agensi perkapalan untuk sektor minyak dan gas. Tergugat membeberkan beberapa eksepsi yang salah satunya menyatakan bahwa permohonan itu tidak dapat diterima karena semestinya penyelesaian sengketa dilakukan pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai kontrak.

Majelis hakim kemudian memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima, sehingga Mahakarya Subdrrilindo kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper