Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Operasional Kades & Perangkat, Begini Penjelasan Tjahjo Kumolo

Rencana pemerintah untuk mengalokasikan dana operasional bagi kepala desa dan perangkat desa tidak akan menambah pos anggaran baru.
Mendagri Tjahjo Kumolo./Bisnis-Juli Etha
Mendagri Tjahjo Kumolo./Bisnis-Juli Etha

Bisnis.com, BADUNG – Rencana pemerintah untuk mengalokasikan dana operasional bagi kepala desa dan perangkat desa tidak akan menambah pos anggaran baru, melainkan diambil dari dana bantuan untuk desa, kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Dana operasional akan dianggarkan, tetapi hasil komunikasi kami dengan Menteri Keuangan itu tidak menambah anggaran baru lagi. Bisa juga diambil dari dana bantuan desa, memotong dari dana bantuan itu," kata Tjahjo, di Bali, Sabtu.

Menurut Mendagri, sumber dana bantuan untuk desa yang berasal dari Pemerintah Pusat melalui pemda, dapat dialokasikan sebagian untuk kegiatan operasional kepala desa dan para perangkat desa.

"Misalnya suatu desa dapat Rp250 juta, nah nanti apakah 2,5 persen atau lima persen dari dana bantuan itu. Dana bantuan desa kan ada dari pusat, provinsi, kabupaten juga ada. Jadi tidak menambah anggaran baru," ujar Mendagri lagi.

Meski tidak ada pos anggaran baru untuk dana operasional desa, pemerintah berencana menaikkan nilai anggaran bantuan untuk desa pada tahun 2019 mendatang.

Presiden Joko Widodo mengatakan anggaran dana desa mengalami peningkatan sejak pertama kali diluncurkan pada 2015 sebesar Rp20 triliun, menjadi Rp60 triliun pada 2018 dan Rp73 triliun di 2019.

"Dana desa kalau kita lihat Rp20 triliun di tahun pertama, tahun 2016 Rp47 triliun, tahun 2017 Rp60 triliun, tahun ini Rp60 triliun, tahun depan kurang lebih Rp73 triliun. Semakin besar dananya, tapi penggunaannya harus tepat sasaran," kata Presiden Jokowi, saat membuka Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Tahun 2018, di kawasan Garuda Wisnu Kencana, Bali, Jumat (19/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper