Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setara Institute Waspadai Upaya Pelemahan KPK

Setara Institute menilai pemberitaan berlebihan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Firli dan Deputi Peencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 orang tersangka yang diduga terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang salah satunya Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dengan barang bukti uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp513 juta dengan total komitmen Rp13 miliar./Antara
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 orang tersangka yang diduga terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang salah satunya Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dengan barang bukti uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp513 juta dengan total komitmen Rp13 miliar./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Setara Institute menilai pemberitaan berlebihan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Firli dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, jangan sampai menjadi alat dalam upaya pelemahan KPK.

Dugaan yang menjerat Brigjen Firli adalah pertemuan dia dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB). Pasalnya, kala itu TGB sedang diperiksa oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara yang kini menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

Ketua Setara Institute Hendardi menyatakan makna pertemuan dalam Peraturan KPK no. 07/2013 tentang Perilaku KPK sangat relatif.

Hal ini disebabkan oleh tidak adanya penyelesaian pada kasus pertemuan yang dilakukan oleh mantan Komisioner KPK, Chandra M. Hamzah beserta komisioner lain dan pegawai KPK dengan Bendahara Partai Demokerat M. Nazzarudin yang sedang dalam pemeriksaan kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011.

"Pimpinan KPK dan/atau Komite Etik KPK tidak pernah menyelesaikannya secara tegas sehingga tidak ada preseden kokoh mengatasi persoalan larangan-larangan pertemuan," jelas Hendardi kepada Bisnis lewat pesan singkat, Jumat (19/10/2018).

Hendardi melanjutkan relativitas makna pertemuan ini yang menimpa Brijen Firli meskipun pertemuan terebut terjadi di tempat terbuka dan dalam hubungan antar Muspida Provinsi NTB. "Pertemuan di tempat umum yang tidak disengaja merupakan hal yang tidak bisa dihindarkan."

Menurut Hendardi, ada rasionalisasi dalam organ penyidik KPK dengan adanya amplifying peristiwa secara detail. Hal ini, sambungnya, tidak boleh terjadi karena berpotensi mempengaruhi kinerja KPK secara keseluruhan.

"Amplfying berlebihan dan membiarkannya menjadi kontroversi jelas disayangkan karena menjadikan KPK rentan dipolitisasi oleh berbagai pihak.Ujung dari upaya ini adalah pelemahan KPK," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper