Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Biang Keladi Peluru Nyasar ke Gedung DPR

Rekonstruksi kasus peluru nyasar ke ruang anggota DPR di Kompleks Gedung DPR Senayan mengungkap biang keladi kejadian tersebut.
Anggota Puslabfor Bareskrim Polri meninggalkan lokasi usai melakukan olah TKP ruangan anggota DPR yang terkena tembakan peluru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10/2018). Polisi menyatakan peluru yang mengenai dua ruangan anggota DPR Vivi Sumantri Jayabaya dan Totok Daryanto merupakan rentetan peristiwa yang terjadi pada Senin (15/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Anggota Puslabfor Bareskrim Polri meninggalkan lokasi usai melakukan olah TKP ruangan anggota DPR yang terkena tembakan peluru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10/2018). Polisi menyatakan peluru yang mengenai dua ruangan anggota DPR Vivi Sumantri Jayabaya dan Totok Daryanto merupakan rentetan peristiwa yang terjadi pada Senin (15/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Rekonstruksi kasus peluru nyasar ke ruang anggota DPR di Kompleks Gedung DPR Senayan mengungkap biang keladi kejadian tersebut.

Dalam rekonstruksi, diperagakan seorang petugas Lapangan Tembak Senayan bernama Hadi menawarkan penambahan asesoris berupa switch auto kepada tersangka Iman.

Switch auto tersebut dapat mengubah senjata semiotomatis menjadi automatis.

Dengan penambahan switch auto penembak dapat menghasilkan tembakan bertubi-tubi hanya dengan sekali menekan pelatuk senjata.

Hadi diketahui bekerja di Lapangan Tembak Senayan sebagai pendamping penembak. Ia bukanlah anggota Perbakin. Menurut Setyo, polisi telah memeriksa Hadi dalam statusnya sebagai saksi.

Rekonstruksi dihadiri Ketua DPR Bambang Soesatyo, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary dan Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu.

Peluru diduga dari senjata api yang ditembakkan dari Lapangan Tembak Senayan menembus sejumlah ruangan di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, pada Senin (15/10) sekitar pukul 14.40 WIB.

Dalam kasus ini, polisi menemukan lima proyektil dari enam lubang bekas tembakan peluru nyasar di beberapa ruangan di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Jakarta.

Polri pun sudah menetapkan dua tersangka atas kejadian itu yakni Iman Aziz Wijayanto dan Reiki Meidi Yuwana yang merupakan ASN Kementerian Perhubungan.

Kedua ASN tersebut bukan anggota Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin).

Bila terbukti bersalah, keduanya akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ketua Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta Irjen Polisi Setyo Wasisto mengatakan Perbakin tidak mengizinkan penggunaan senjata otomatis untuk olahraga.

Hal ini dikatakannya usai rekonstruksi kasus penembakan salah sasaran yang digelar di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

"Perbakin tidak izinkan senjata otomatis untuk olahraga," ujar Setyo yang juga menjabat sebagai Kadivhumas Polri ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper