Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Serahkan Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye Jokowi-Ma’ruf ke Gugus Tugas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan dugaan pelanggaran iklan kampanye di media massa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua KPU Arief Budiman (kanan)./JIBI/BISNIS/Jaffry Prabu Prakoso
Ketua KPU Arief Budiman (kanan)./JIBI/BISNIS/Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan dugaan pelanggaran iklan kampanye di media massa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa penyelenggara pemilu juga memiliki gugus tugas yang terdiri atas KPU, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers yang berfungsi memantau setiap kegiatan peserta pemilu. 

“Nanti biar bersama-sama mereka memeriksa dan mengecek apakah itu masuk kategori kampanye atau tidak,” katanya saat ditemui di ruangannya, Jumat (19/10/2018).

Sebelumnya, beredar iklan di media cetak nasional yang meminta donasi untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf. 

Iklan tersebut terpampang wajah kedua pasangan calon beserta nomor urutnya. Tampilan tersebut berpotensi masuk dalam kampanye pemilu.

Hal ini karena Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 1 tertulis kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain untuk menawarkan visi misi atau citra diri peserta pemilu.

Sementara itu, kampanye melalui media cetak dijelaskan pasal 276 hanya boleh dilakukan selama 21 hari dan berakhir pada masa tenang. Pasal 492 tertuang setiap orang yang melanggar pasal 276 dipidana kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Mengacu UU tersebut, iklan kampanye melalui media massa sebenarnya sudah difasilitasi KPU mulai 23 Maret hingga 13 April 2019.

Arief menjelaskan bahwa bahwa untuk menghasilkan keputusan bahwa gambar Jokowi-Ma’ruf bersama nomor urutnya yang tertera di koran tersebut masuk dalam kategori kampanye atau tidak harus diselidiki lebih lanjut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper