Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Bekasi Ditahan KPK, Wakil Bupati Ditunjuk Jadi Pelaksana Harian

Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja ditunjuk menjadi Pelaksana Harian Bupati Bekasi setelah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin tersangkut kasus korupsi proyek Meikarta.
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (tengah) menggunakan rompi tahanan KPK saat berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (tengah) menggunakan rompi tahanan KPK saat berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja ditunjuk menjadi Pelaksana Harian Bupati Bekasi setelah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin tersangkut kasus korupsi proyek Meikarta.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa membenarkan dikeluarkannya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal penunjukan tersebut.

“Sudah. Rencananya besok [hari ini] mau diserahkan,” ujarnya seperti dilansir Tempo, Kamis (18/10/2018).

Iwa mengungkapkan kepastian terhadap hal diterimanya ketika dalam rapat dengan Mendagri di Jakarta, kemarin. Dia mengaku diberi tahu oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Wakil bupati sebagai PLH Bupati, sesuai aturan,” tutur Iwa.

Surat penunjukkan itu bakal diserahkan ke Wakil Bupati Bekasi di Gedung Sate, Bandung, siang ini.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Neneng terkait dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta. Dia ditahan setelah diperiksa selama lebih dari 20 jam.

Selain Neneng, empat pejabat dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi juga menjadi tersangka kasus yang sama. Mereka disangka menerima komitmen fee senilai total Rp13 miliar.

Komitmen fee itu diduga berasal dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi, konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Keempatnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper