Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini KPK Periksa Model yang Hampir Nikah Siri dengan Irwandi Yusuf

Hari Ini KPK Periksa Model yang Hampir Nikah Siri dengan Irwandi Yusuf
Fenny Steffy Burase, salah satu saksi kasus korupsi DOK Aceh yang juga berprofesi sebagai model, diperiksa KPK Rabu (18/7/2018)/Fauzan Kumbang
Fenny Steffy Burase, salah satu saksi kasus korupsi DOK Aceh yang juga berprofesi sebagai model, diperiksa KPK Rabu (18/7/2018)/Fauzan Kumbang

Bisnis.com, JAKARTA  - Penyidikan kasus penerimaan suap alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh berlanjut di KPK.

Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil model Fenny Steffy Burase untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 Provinsi Aceh.

Steffy dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (IY). Steffy dan IY diduga memiliki kedekatan khsusus.

Terkait itu,  pada sidang praperadilan yang diajukan Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/10), KPK dalam jawaban praperadilan mengungkapkan bahwa Steffy dan Irwandi telah menikah siri pada 8 Desember 2017 lalu.

Namun, Irwandi membantah telah menikah siri dengan Steffy.

"Hampir tetapi tidak jadi," ucap Irwandi usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

"Hari ini, diagendakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Steffy Burase sebagai saksi untuk tersangka IY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (18/10/2018).

Sedianya, KPK memanggil Steffy pada Jumat (5/10), namun Steffy tidak hadir dengan alasan sakit.

Steffy merupakan panitia Aceh Marathon International yang seharusnya berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018.

Uang suap yang diduga diterima Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dipergunakan untuk kepentingan kegiatan Aceh Marathon 2018.

Steffy sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 7 Juli 2018 selama enam bulan. Selain Steffy, tiga orang lain yang dicegah adalah Nizarli, Rizal Aswandi, dan Teuku Fadhilatul Amri.

Selain Irwandi, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.

Ahmadi saat ini sudah menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Aceh 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp1,05 miliar agar menyerahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh untuk menyetujui rekanan yang diusulkan Ahmadi mendapat program yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018 di Bener Meriah.

Ahmadi memberi uang secara bertahap, yaitu Rp120 juta, Rp430 juta, dan Rp500 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp1,05 miliar kepada Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

DOKA Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar 2 persen dana alokasi umum nasional, yaitu Rp8,029 triliun dan tahap pertama DOKA dikucurkan Rp2,408 triliun.

Untuk Kabupaten Bener Meriah, mendapat porsi DOKA sebesar Rp108,724 miliar yang dalam pelaksanaannya sejak 2018 hanya berhak menyampaikan program dan aspirasi kepada Gubernur Aceh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper