Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Susi Belum ‘Tenggelamkan’ Sandiaga Uno

Calon wakil presiden Sandiaga Uno belum mau merespons kemarahan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang protes dengan pernyataannya akan memangkas birokrasi perizinan karena menyulitkan nelayan.
Cawapres Sandiaga Uno saat menjawab pertanyaan warganet di media sosial, Kamis (18/10)./JIBI/BISNIS-Jaffry Prabu Prakoso
Cawapres Sandiaga Uno saat menjawab pertanyaan warganet di media sosial, Kamis (18/10)./JIBI/BISNIS-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Calon wakil presiden Sandiaga Uno belum mau merespons kemarahan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang protes dengan pernyataannya akan memangkas birokrasi perizinan karena menyulitkan nelayan.

“Kalau belum ditenggelamkan belum dijawab lah, Tunggu sampai [Susi bilang] 'saya tenggelamkan kamu',” katanya di Jalan Sriwijaya, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Sandi menjelaskan bahwa pernyataan itu diungkapkannya setelah mendengar keluh kesah nelayan. Saat kampanye pada 10 Oktober lalu di Indramayu, Jawa Barat, nelayan mengeluhkan sulit dan lama pembuatan surat izin penangkapan ikan.

Mendengar itu, Sandi berjanji akan mempermudah kendala yang dialami. Menurutnya, sektor perikanan terutama di Indramayu sangat potensial. Oleh karena itu, kawasan tersebut harus dikembangkan.

Sebelumnya, Susi meminta agar Sandi memahami sepenuhnya undang-undang terkait perikanan yang berlaku di Indonesia, sebelum membuat pernyataan. Dia menduga ada hal yang belum dipahami betul oleh mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini.

"Jadi, jangan asal ngomong dulu. Belajar dan baca undang-undang perikanan baru berkomentar. Saya tidak suka isu sektoral ekonomi perikanan di bawa ke ranah politik. Saya marah," kata Susi di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Susi menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, yang dimaksud dengan nelayan adalah mereka yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kapal berukuran lebih kecil dari 10 Gross Tonnage (GT) dan para nelayan ini telah dibebaskan dari kewajiban mengurus surat-surat atau perizinan sejak November 2014 lalu. Untuk itu, KKP tidak pernah mempersulit para nelayan.

"KKP sejak 7 November 2014 sudah membebaskan semua izin-izin untuk kapal di bawah 10 GT," ucapnya.

Susi menjelaskan bahwa pengurusan perizinan hanya diwajibkan bagi kapal-kapal berukutan 10 GT atau lebih itupun dengan ketentuan bahwa perizinan untuk kapal 10 GT-30GT berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Adapun perizinan yang dikeluarkan oleh KKP adalah untuk kapal-kapal berukuran 30 GT dan lebih dengan penghasilan mencapai Rp10 miliar atau lebih.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper