Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diteror Debt Collector, Nasabah Laporkan Pemain Fintech ke Bareskrim Polri

Para konsumen fintech itu melaporkan tindak pidana intimidasi dan pencemaran nama baik yang telah dilakukan debt collector digital fintech melalui media sosial.
Ilustrasi 'debt collector'/Istimewa
Ilustrasi 'debt collector'/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Sejumlah pemain financial technology (fintech) lokal dan asing dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh nasabahnya.

Para nasabah melaporkan tindak pidana intimidasi dan pencemaran nama baik yang telah dilakukan debt collector digital fintech melalui media sosial.

Kuasa Hukum Effendi Saman yang mewakili para korban teror debt collector Fintech itu mengungkapkan bahwa kliennya telah mendapatkan intimidasi dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Itu terjadi karena kliennya satu hari telat membayar utang kepada pemain fintech lokal maupun asing.

Diteror Debt Collector, Nasabah Laporkan Pemain Fintech ke Bareskrim Polri

Nasabah korban debt collector fintech mengadu ke Bareskrim Polri/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Padahal menurut Effendi, kliennya itu hanya meminjam uang dari fintech dengan kisaran Rp500.000-Rp1 juta.

Akibat telat membayar sehari, debt collector fintech melakukan pencemaran nama baik dengan cara menyebarkan fitnah ke seluruh kontak korban.

"Tindakan yang dilakukan debt collector fintech itu tidak patut. Kita sudah laporkan mereka ke Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut tuntas tindakan yang masuk ke ranah pribadi para nasabahnya," tuturnya, Rabu (17/10/2018).

"Jadi debt collector fintech itu menggunakan kontak nasabah untuk melakukan teror melalui telepon dan SMS ke semua kontak yang sudah disalin tadi. Bahkan, sampai ada yang dibuatkan grup Whatsapp yang berisi ancaman-ancaman," katanya.

Effendi menjelaskan dampak yang diterima kliennya cukup bervariasi mulai dari PHK di perusahaan hingga terjadi perceraian akibat teror dan intimidasi para debt collector fintech.

"Debt collector fintech ini mengontak bos perusahaan klien saya dan menuduh bahwa klien saya melarikan, menggelapkan dan mencuri uang dari perusahaan fintech tersebut, akhirnya dia langsung di PHK," ujar Effendi.

"Pemerintah harusnya memperketat aturan fintech ini karena cara penagihan mereka benar-benar brutal dan masuk ke ranah pribadi," tuturnya.

Sementara itu, salah satu korban berinisial HN mengaku masih mendapatkan ancaman teror dan intimidasi dari debt collector.

Padahal ia telat bayar karena ada kesalahan sistem pada aplikasi fintech tersebut.

"Saya terus mendapat ancaman dan teror dari debt collector mereka. Sampai saya juga dituduh membawa dan menggelapkan uang mereka," kata HN kepada Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper