Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kode Suap Kasus Tulungagung dan Suap Meikarta. Silakan Anda Bandingkan

Penggunaan kata sandi atau kode seakan menjadi bagian dari ritual korupsi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi  seakan jadi "terbiasa" menemukan kata-kata sandi dalam laku lancung para koruptor.
Ilustrasi: Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10/2018)./ANTARA-Risky Andrianto
Ilustrasi: Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10/2018)./ANTARA-Risky Andrianto

Bisnis.com, JAKARTA -- Penggunaan kata sandi atau kode seakan menjadi bagian dari ritual korupsi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi  seakan jadi "terbiasa" menemukan kata-kata sandi dalam laku lancung para koruptor.

Menarik untuk membandingkan penggunaan sandi atau kode pada kasus suap di Pasuruan, Jawa Timur, dengan kasus suap perizinan proyek Meikarta, Bekasi, Jawa Barat

Pada kasus korupsi di Pasuruan yang melibatkan wali kota digunakan sandi yang berbau bahan "bangunan" selain menggunakan sandi "kanjengnya" dan "apel".

Istilah "kanjengnya" yang diduga KPK sebagai kode untuk wali kota.

Sedangkan istilah "ready mix", "campuran semen", dan "apel" digunakan sebagai kata ganti dari komitmen fee.

Dalam kasus Pasuruan KPK telah menahan empat tersangka selama 20 hari pertama.

Keempat orang tersangka tersebut adalah:

  • Wali Kota Pasuruan Setyono
  • Staf Ahli atau Pelaksana Harian Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo
  • Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto
  • Muhamad Baqir, pihak swasta, pemilik CV. M selaku terduga pemberi

Tersangka Muhamad Baqir ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, Wahyu Tri Hardianto dan Dwi Fitri Nurcahyo ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan Setyono ditahan di Rutan  cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

"Diduga Setyono menerima hadiah atau janji dari rekanan atau mitra Pemkot Pasuruan terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT--KUMKM) pada dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Pimpinan KPK Alex Marwata.

KPK menduga proyek-proyek di lingkungan Pasuruan telah diatur oleh Setyono selaku Wali Kota melalui tiga orang dekatnya dan terdapat komitmen fee antara 5% sampai 7% untuk proyek bangunan dan pengairan.

Dalam perkara ini digunakan istilah "trio kwek kwek" terkait tiga orang kerabat Setyono.

Komitmen fee yang disepakati untuk Setyono adalah 10% dari harga perkiraan sendiri (HPS), yakni Rp2.297.464.000 ditambah 1% untuk kelompok kerja.

Pemberian dilakukan secara bertahap, yaitu 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir transfer ke Wahyu Tri Hardianto Rp20 juta (1% untuk Pokja) sebagai tanda jadi.

Pada 4 September 2018, CV. M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2.210.266.000.

Pada 7 September 2018, Muhamad Baqir kembali menyetorkan uang tunai kepada Setyono melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5% atau kurang lebih sebesar Rp115 juta.

Sisa komitmen 5% lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama cair.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Muhamad Baqir disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sementara itu sebagai pihak penerima Setyono, Dwi Fitri Nurcahyo, dan Wahyu Tri Hardianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sandi pada Kasus Meikarta

Seperti halnya kasus Pasuruan, pada kasus suap Meikarta penggunaan sandi atau kode juga ditemukan.

KPK mengidentifikasi penggunaan empat sandi dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini untuk menyamarkan nama-nama para pejabat di Pemkab Bekasi antara lain 'melvin', 'tina taon', 'windu', dan 'penyanyi'," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018).

Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi antara lain

  • Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS)
  • Dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP)
  • Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Sedangkan diduga sebagai penerima yaitu:

  • Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin (NNY)
  • Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J)
  • Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN)
  • Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT)
  • Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR)

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa beberapa pejabat di tingkat dinas Pemkab Bekasi berkomunikasi dalam membahas proyek dengan mengunakan sandi-sandi tersebut.

"Beberapa pejabat di tingkat dinas dan juga pihak-pihak terkait yang berkomunikasi dalam membahas proyek ini tidak memakai nama masing-masing, mereka menyapa dan berkomunikasi satu sama lain dengan kode masing-masing. Jadi, setiap pihak yang terkait di sini punya nama sandi atau kode masing-masing," ucap Febri.

Pihaknya menduga penggunaan sandi-sandi sengaja dilakukan agar saat komunikasi itu terpantau tidak bisa diketahui langsung siapa yang sedang berkomunikasi atau berbicara.

"KPK tentu saja punya pengalaman ketika menangani banyak sekali kasus korupsi yang menggunakan sandi-sansi seperti itu," ujar Febri.

Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

"Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu: Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT," ungkap Syarif seperti diberitakan Antara.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.

Ia menyatakan keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup komplek, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan.

"Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam," papar Syarif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : Antara/Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper