Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNS Koruptor Harus Segera Dipecat

Aparatur sipil negara (ASN/PNS) terpidana korupsi yang telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap sesuai aturan harus segera dipecat.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, BANDARLAMPUNG -  Tak ada kata maaf bagi koruptor, termasuk PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Aparatur sipil negara (ASN/PNS) terpidana korupsi yang telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap sesuai aturan harus segera dipecat.

Demikian permintaan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung  kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemda se-Lampung.

Kepala Obudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf, di Bandarlampung, Selasa (16/10/2018), mengaku hingga saat ini belum mendapatkan data detail jumlah maupun identitas ASN/PNS yang melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan bersalah dengan vonis pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikannya," katanya.

Nur Rakhman mengingatkan hendaknya pemecatan ASN/PNS itu tetap berpedoman pada aturan yang berlaku, sehingga tidak lagi berpeluang digugat oleh yang bersangkutan.

"Perlu koordinasi antarinstansi dan pemda di Lampung untuk segera mengambil tindakan tegas kepada para ASN/PNS yang telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah itu," katanya.

Menurutnya, Ombudsman RI Perwakilan Lampung akan memantau proses pemecatan ASN/PNS koruptor itu, sehingga diharapkan dapat dijalankan dengan baik.

Berkaitan penindakan bagi ASN/PNS koruptor di Lampung tersebut, Kepala Bidang Pembinaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung M Rolib membenarkan pihaknya telah menerima data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 96 ASN/PNS di Lampung terlibat korupsi harus diproses lebih lanjut pemecatannya.

Sebanyak 26 ASN/PNS di antaranya bertugas di lingkungan Pemprov Lampung.

"Sesuai kewenangan yang ada, kami segera memproses pemecatan 26 ASN di lingkungan Pemprov Lampung itu, bahkan sekitar 10 di antaranya sudah dikeluarkan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat," katanya.

Selebihnya, PNS/ASN yang bertugas di kabupaten/kota di Lampung, kata Rolib, menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota bersangkutan.

Rolib menyebutkan, di antara ASN/PNS yang menunggu sanksi pemecatan itu, antara lain di Pemkab Lampung Utara 17 orang dan Pemkab Lampung Timur 10 orang.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga menyoroti adanya 172 ASN/PNS di seluruh Lampung terlibat korupsi, sehingga mendorong pemda se-Lampung untuk menyetop gaji mereka dan segera memberhentikannya sebagai ASN/PNS.

Menurut informasi Kejaksaan Tinggi Lampung, ASN/PNS tersangkut korupsi dan tindak pidana yang telah divonis bersalah berkekuatan hukum tetap, di antaranya di Kota Bandarlampung 38 orang, Lampung Selatan 35 orang, Tulangbawang 28 orang, Lampung Utara 20 orang dan Tanggamus 12 orang.

Berikutnya di Lampung Tengah sembilan orang, Lampung Timur delapan orang, Way Kanan enam PNS, Kota Metro enam PNS, Lampung Barat tiga PNS, dan beberapa PNS sedang menjalani hukuman di Talangpadang (Tanggamus), Pringsewu, serta Panjang (Bandarlampung).

BKN menyebutkan terdapat 2.674 PNS/ASN terbukti korupsi dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, namun baru sekitar 317 PNS yang dipecat. Selebihnya masih aktif bekerja dan menerima gaji sebagaimana mestinya, termasuk ASN/PNS di Lampung.

Mendagri telah mengeluarkan surat edaran tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil yang melakukan tindak pidana korupsi, yaitu dengan memberhentikan dengan tidak hormat PNS/ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper