Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Meikarta, Bupati Bekasi dan 9 Orang Lainnya Diamankan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin (NNY), tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Neneng tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2018) sekitar pukul 23.25 WIB.
Tersangka selaku Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Tersangka selaku Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin (NNY), tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Neneng tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2018) sekitar pukul 23.25 WIB.

Sebelumnya, Neneng belum diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu (14/10/2018) siang hingga Senin (15/10/2018) dini hari.  Selain Neneng, KPK juga telah mengamankan tersangka lainnya, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) dari kediamannya.

"Tim telah mengamankan BS, swasta dari kediamannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (15/10/2018 malam. KPK total mengamanka 10 orang di Bekasi dan satu orang di Surabaya. Berikut rinciannya:

1.Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J),

2.Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN),

  1. Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT),

4 Konsultan Lippo Group Taryudi (T)

  1. Konsultan Lippo Group dan Fitra Djaja Purnama (FDP)

6.Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ)

  7.Kepala Bidang Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Asep Buchori (AB)

8.Kepala Bidang Penerbitan dan Bangunan Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Sukmawaty

9.Staf Dinas DPMPTSP (K) Kasimin

10.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto (D).

Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

 "Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu: Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018) malam.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper