Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Tips Agar Pendaftar Seleksi CPNS Bebas dari Penipuan Bermodus File Corrupt

Selama proses pendaftaran, masih ada modus penipuan yang mengintai para peminat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Ilustrasi: Pendaftar seleksi CPNS harus waspadai penipuan bermodus file corrupt/Antara
Ilustrasi: Pendaftar seleksi CPNS harus waspadai penipuan bermodus file corrupt/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Selama proses pendaftaran, masih ada modus penipuan yang mengintai para peminat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi ditutup pada Senin (15/10/2018) pukul 23.59 WIB. Namun, masih ada 900 ribuan pendaftar yang perlu membereskan berkas sampai selesai.

Bagi para calon peserta seleksi CPNS yang masih menyelesaikan pendaftaran, penting melakukan pengecekan ulang guna memastikan data telah aman dan bisa lolos tahap administrasi.

Berdasarkan pantauan Bisnis pada akun media sosial Twitter resmi BKN @BKNgoid pendaftar harus bisa mengenali modus memperbaiki file corrupt agar terbebas dari penipuan.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan bahwa BKN menerima laporan ada modus penipuan atas nama instansi untuk mengeruk keuntungan.

File corrupt bisa disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. Oknum mengatasnamakan diri sebagai pihak panitia pelaksana. Oleh sebab itu, diimbau kepada pendaftar untuk tidak merespons pihak yang mengklaim bisa memperbaiki file corrupt.

"Kami mendapat laporan penipuan. Pelamar dihubungi oleh pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab, mengatasnamankan panitia instansi yang bersedia membantu file corrupt dengan imbalan tertentu," tuturnya melalui siaran pers.

Guna menghindari adanya penipuan BKN merilis surat resmi bernomor E 26-30/v 143-1/99. Surat resmi ini ditujukan kepada ketua panitia seleksi CPNS 2018 instansi pusat dan daerah.

Surat tersebut ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Iwan Hermanto. Di dalam surat tersebut BKN meminta setiap instansi untuk mengumumkan daftar pelamar dengan indikasi dokumen tidak terbaca (file corrupt) pada dokumen yang diunggah.

Melalui surat itu BKN menegaskan pengunggahan ulang atau perbaikan file corrupt tidak dikenakan biaya apa pun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper