Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Anjak Piutang, Kejagung Tahan 4 Tersangka Sekaligus

Kejaksaan Agung menjebloskan 4 orang tersangka kasus perjanjian jual beli anjak piutang antara PT Kasih Industri Indonesia (KII) dengan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Kejaksaan Agung menjebloskan 4 orang tersangka kasus perjanjian jual beli anjak piutang antara PT Kasih Industri Indonesia (KII) dengan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Kejaksaan Agung menjebloskan 4 orang tersangka kasus perjanjian jual beli anjak piutang antara PT Kasih Industri Indonesia (KII) dengan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menjebloskan 4 orang tersangka kasus perjanjian jual beli anjak piutang antara PT Kasih Industri Indonesia (KII) dengan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman mengungkapkan penahanan terhadap 4 tersangka tersebut adalah wujud komitmen Kejaksaan dalam memberantas setiap kasus korupsi di Indonesia. Menurut Adi, perkara tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp55 miliar sesuai hasil audit akuntan publik Pupung Heru.

"Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan terhadap kasus ini. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas korupsi," tuturnya, Senin (15/10/2018).

Menurut Adi, pihaknya tidak akan berhenti pada 4 tersangka itu, namun selama ditemukan alat bukti baru, maka perkara itu akan terus dikembangkan Kejaksaan Agung. "Parameter kita adalah alat bukti. Bukan asumsi," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri juga menjelaskan bahwa penahanan terhadap 4 orang tersangka tersebut dilakukan sejak 15 Oktober-3 Nopember 2018. "Tim penyidik punya alat bukti yang cukup untuk menahan mereka," ujarnya.

Keempat tersangka yang ditemui di Kejaksaan Agung juga lebih memilih bungkam saat diperiksa lebih dari 5 jam dan keluar dari Gedung Bundar mengenakan rompi berwarna merah muda.

Keempat tersangka yang telah ditahan itu adalah Eka Wahyu Kasih selaku mantan Dirut PT KII yang sudah dijadikan tersangka sejak 26 April 2018 sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-17/F.2/Fd.1/04/2018.

Tersangka Gompis Lumban Tobing selaku mantan Kepala Divisi Keuangan PT. PANN (Persero) telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka (Sprindik) Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Nomor: TAP-18/F.2/Fd.1/04/2018.

Kemudian, tersangka FX Koeswoyo selaku mantan Kepala Divisi Usaha PT. PANN (Persero) atau mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis PT. PANN (Persero) sesuai Sprindik Jampidsus Nomor: TAP-19/F.2/Fd.1/04/2018.

Terakhir, Bimo Wicaksono selaku mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT. PANN (Persero) atau mantan Direktur Operasi PT. PANN (Persero) berdasarkan Sprindik Jampidsus Nomor: TAP-20/F.2/Fd.1/04/2018.

Kasus terjadi pada 31 Juli 2007, PT. PANN (Persero) melakukan perjanjian jual-beli piutang (cessie) dengan PT. KII. Kemudian, salah satu perubahannya invoice diganti dengan bill of loading atau surat pengangkutan jalan yang mengakibatkan PT. KII dapat menjual piutangnya ke PT. Indonesia Power kepada PT. PANN (Persero).

Meskipun hak tagih PT. KII belum timbul dan dalam addendum perjanjian PT. PANN (Persero) mempunyai hak melakukan pengecekan langsung kepada PT. Indonesia Power mengenai tagihan kepada PT. KII terhadap tagihan dari PT. KII yang jatuh tempo.

Terhadap hal tersebut, PT. PANN (Persero) telah mengetahui bahwa PT. KII memperoleh pembayaran dari PT. Indonesia Power. Hal ini sesuai dengan surat yang disampaikan oleh PT. KII kepada PT. Indonesia Power dan PT. PANN (Persero) mengetahui bahwa pembiayaan anjag piutang PT. KII telah jatuh tempo.

Selanjutnya, PT. KII tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran sehingga, pembiayaan PT. KII dinyatakan macet namun, tetap memberikan persetujuan untuk diberikan pembiayaan kepada PT. KII dan PT. KII tidak pernah membayarkan anjag piutang kepada PT. PANN (Persero).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper