Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbaikan Rumah Korban Gempa di NTB, Pencairan Rp1 Triliun Dipercepat

Presiden Joko Widodo memerintahkan dana perbaikan rumah yang terdampak gempa bumi di NTB segera dicairkan.
Seorang laki-laki melihat rumahnya yang sebagian temboknya roboh pascagempa bumi berkekuatan 7 skala Richter di Dusun Lendang Bajur, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Senin (6/8/2018)./Antara
Seorang laki-laki melihat rumahnya yang sebagian temboknya roboh pascagempa bumi berkekuatan 7 skala Richter di Dusun Lendang Bajur, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Senin (6/8/2018)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo memerintahkan dana perbaikan rumah yang terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Barat (NTB) segera dicairkan.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei mengatakan pemerintah sudah menganggarkan Rp1 triliun untuk perbaikan rumah yang rusak berat, sedang, dan ringan.

"Masalahnya sekarang bagaimana masyarakat bisa mencairkan secepatnya. Memang ada aturan akuntabilitas yang harus dipenuhi," kata Willem di Istana Kepresidenan di Jakarta pada Senin (15/10/2018) seusai rapat bersama Presiden dan sejumlah menteri terkait.

Willem mengatakan salah satu cara untuk mempercepat pencairan dana untuk rumah terdampak gempa adalah dengan mengisi satu formulir. Dalam formulir itu, menurutnya, disebutkan bahwa persyaratan akuntabilitas akan dipenuhi kemudian, supaya dana perbaikan rumah itu dapat segera dicairkan.

Dia mengutarakan Presiden memerintahkan mekanisme pengisian formulir itu bisa segera diberlakukan paling lambat pada Selasa (16/10/2018). Pengisian formulir itu, lanjutnya, perlu dibarengi dengan pembentukan kelompok masyarakat (pokmas).

"Ini tidak bisa ditawar. Oleh karena itu, bapak gubernur (Nusa Tenggara Barat) akan mempercepat pembentukan pokmas di kabupaten dan kota. Dengan pembentukan pokmas itu, dengan formulir itu, pencairan bisa dilakukan," kata Willem.

Dia nmenambahkan pencairan dana untuk perbaikan rumah terdampak gempa tidak boleh mengabaikan akuntabilitas. Willem menyebutnya pencairan dana itu "cepat tapi akuntabel".

Menurutnya, akuntabilitas yang dimaksud adalah siapa penerima uang perbaikan rumah terdampak gempa tersebut dan bagaimana uang itu digunakan. "Bisa dibuktikan uang itu dipakai untuk bangun rumah dengan spesifikasi tahan gempa," tuturnya.

Pokmas tersebut, ujarnya, akan berfungsi untuk mengontrol penggunaan dana. Pokmas itu terdiri dari 15 hingga 20 kepala keluarga. Mereka akan bekerja sama untuk membangun rumah yang rusak akibat gempa.

"Contoh, di Mataram ada rumah tidak sesuai dengan verifikasi kerusakan. Rumah rusak ringan dilaporkan rusak berat. Dengan dibentuknya pokmas, itu bisa dideteksi sejak dini," ujarnya.

Sejumlah daerah di NTB terutama Lombok dilanda gempa bumi yang merusak ribuan rumah. Pada saat ini, pemerintah berencana menyalurkan dana untuk memperbaiki rumah warga yang rusak dengan berbagai skala kerusakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yodie Hardiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper