Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diburu, Eddy Sindoro Kucing-kucingan ke Myanmar, Thailand, Malaysia, Singapura

Tersangka kasus dugaan suap pada pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Sindoro diduga sempat berpindah-pindah ke beberapa negara dari akhir 2016 hingga 2018.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap pada pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Sindoro diduga sempat berpindah-pindah ke beberapa negara dari akhir 2016 hingga 2018.

Dalam rentang waktu kira-kira dua tahun tersebut, Eddy Sindoro diduga berpindah-pindah dari Thailand, Malaysia, Singapura, dan Myammar.

"Pada November 2017, ESI diduga mencoba melakukan perpanjangan paspor Indonesia di Myanmar," ujar Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang, Jumat (12/10/2018).

Kasus ini bermula dari April 2016 ketika KPK melakukan tangkap tangan terhadap dua orang, yaitu Doddy Aryanto Supeno (swasta) dan Edy Nasution, seorang Panitera/Sekretaris pada PN Jakarta Pusat. Kedua orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Mei 2016 KPK dua kali melakukan panggilan pemeriksaan saksi terhadap Eddy Sindoro. Namun, Eddy Sindoro tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Enam bulan kemudian, tepatnya November 2016, Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Di bulan yang sama yang bersangkutan juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Pada Agustus 2018, KPK meminta agar Eddy Sindoro ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menyerahkan Diri

Eddy Sindoro menyerahkan diri pada 12 Oktober 2018 pagi waktu setempat melalui Atase Kepolisian RI di Singapura.

Sebelumnya, dia telah berkoordinasi dengan seorang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrachman Ruki, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke KPK.

"Kurang lebih dua minggu yang lalu saya dihubungi oleh seorang jaringan saya, kami yang biasa bergerak di bidang penyidikan itu punya jaringan-jaringan yang hidden di berbagai tempat dan negara, yang mengatakan bahwa seorang tersangka DPO KPK atas nama ESI berkeinginan untuk menyerahkan diri," ujar mantan Ketua KPK yang menjabat sebelum Antasari Azhar tersebut, Jumat (12/10/2018).

Sekitar pukul 12.20 waktu Singapura, Eddy Sindoro dibawa ke Indonesia menggunakan maskapai Garuda Indonesia. Hampir dua jam kemudian, tepatnya pukul 14.30 wib Eddy Sindoro tiba di gedung KPK dan masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini.

Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang mengatakan dihubunginya Taufiequrachman yang saat ini tidak lagi menjabat sebagai pimpinan di lembaga antikorupsi itu oleh Eddy Sindoro merupakan persoalan menarik.

"Ini soal trust, oleh sebab itu saya mengatakan aset-aset seperti Pak Ruki ini yang harus di maintain," ujarnya.

Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2018 karena diduga telah memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas perbuatan tersebut Eddy Sindoro di disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam pengembangan penyidikan, sejak November 2016 KPK sudah memeriksa 28 saksi untuk tersangka Eddy Sindoro.

Selain itu, KPK menetapkan seorang advokat sebagai tersangka, Lucas, karena diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan KPK untuk kasus dugaan suap pada pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro.

Dua orang telah divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus ini, yaitu Doddy Aryanto Supeno (swasta) yang divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp150 juta subsidair enam bulan, dan Edy Nasution, seorang Panitera/Sekretaris pada PN Jakarta Pusat dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Sutarno
Sumber : KPK

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper