Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebelum Serahkan Diri, Eddy Sindoro Berkoordinasi dengan Mantan Pimpinan KPK

Ternyata, sebelum menyerahkan diri, Eddy Sindoro terlebih dahulu berkoordinasi dengan Taufiqurrahman Ruqi, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Eddy Sindoro/lippokarawaci.co.id-AnnualReport2005
Eddy Sindoro/lippokarawaci.co.id-AnnualReport2005

Bisnis.com, JAKARTA -- Eddy Sindoro, tersangka kasus dugaan suap pada pengajuan Peninjauan Kembali di pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  telah menyerahkan diri kepada KPK.

Ternyata, sebelum menyerahkan diri, Eddy Sindoro terlebih dahulu berkoordinasi dengan Taufiqurrahman Ruqi, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Eddy Sindoro menyerahkan diri pada 12 Oktober 2018 pagi waktu setempat melalui Atase Kepolisian RI di Singapura.

"Kurang lebih dua minggu yang lalu saya dihubungi oleh seorang jaringan saya, kami yang biasa bergerak di bidang penyidikan punya jaringan-jaringan yang hidden di berbagai tempat dan negara, yang mengatakan bahwa seorang tersangka DPO KPK atas nama ESI berkeinginan untuk menyerahkan diri," ujar mantan Ketua KPK yang menjabat sebelum Antasari Azhar tersebut, Jumat (12/10/2018).

Sekitar pukul 12.20 waktu Singapura, Eddy Sindoro dibawa ke Indonesia menggunakan maskapai Garuda Indonesia. Hampir dua jam kemudian, tepatnya pukul 14.30 wib Eddy Sindoro tiba di gedung KPK dan masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini.

Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang mengatakan dihubunginya Taufiqurrahman oleh Eddy Sindoro merupakan persoalan menarik.

"Ini soal trust, oleh sebab itu saya mengatakan aset-aset seperti Pak Ruqi ini yang harus di-maintain," ujarnya.

Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2016. Ia diduga telah memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas perbuatan tersebut Eddy Sindoro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam pengembangan penyidikan, sejak November 2016 KPK sudah memeriksa 28 saksi untuk tersangka Eddy Sindoro.

Selain itu, KPK menetapkan seorang advokat sebagai tersangka, Lucas, karena diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan KPK untuk kasus dugaan suap pada pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro.

Dua orang telah divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus ini, yaitu Doddy Aryanto Supeno (swasta) dan Edy Nasution (Panitera/Sekretaris pada PN Jakarta Pusat).

Doddy divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp150 juta subsider enam bulan. Edy Nasution divonis pidana delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper