Bisnis.com, JAKARTA — Calon presiden dan calon wakil presiden diminta memahami regulasi larangan kampanye di lembaga pendidikan baik itu kampus ataupun pesantren.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa permintaan tersebut agar pelaksanaan pesta demokrasi berjalan aman dan lancar.
“Sebenarnya tidak perlu diimbau. Makanya supaya tidak terjadi konflik, supaya ini fair, maka kuncinya pertama semua pihak memahami regulasi yang berlaku,” kata Arief saat ditemui di ruangannya, Jumat, (12/10/2018).
Mengacu pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280 huruf h, peserta pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam kampanye.
Jika mereka telah menyadari dan mematuhi peraturan itu, maka Arief yakin tidak akan ada masalah di kemudian hari.
Di sisi lain KPU membolehkan jika peserta pemilihan presiden ingin menghadiri kegiatan di tempat terlarang tersebut selama tidak memberikan kode kampanye.
Baca Juga
“Memberi kuliah umum, melakukan sosialisasi, tidak apa-apa. Begitu kamu mengatakan, ‘Nanti tanggal 17 April pilih saya,’ nah itu dilarang. Kamu datang pakai atribut kampanye, pakaian partai, logo partai, nomor sekian juga tidak boleh,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel