Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU : Tak Mungkin Surat Suara Mantan Napi Koruptor Ditandai

KPU Menegaskan mantan narapidana korupsi tidak mungkin ditandai dalam surat suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman./JIBI-Jaffry Prabu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman./JIBI-Jaffry Prabu

Bisnis.com, JAKARTA – KPU Menegaskan mantan narapidana korupsi tidak mungkin ditandai dalam surat suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa hal ini sudah tercantum dalam Undang-Undang 7 tahun 2017.

“Jadi misalnya untuk DPD [di surat suara] ada foto nama dan nomor urut. Untuk pemilu presiden ada gambar capres, nama, dan gambar partai pengusul. Untuk DPR RI itu ada gambar parpol lalu nomor,” kata Arief saat ditemui di ruangannya, Jumat (12/10/2018).

Mengacu pada peraturan tersebut, maka KPU mencoret opsi memberikan cap pada surat suara.

Kalaupun ada dalam surat suara, informasi yang diberikan kepada masyarakat soal daftar caleg eks koruptor tidak akan cukup.

“Nah kalau memang ada usulan diberi penanda di surat suara, KPU pernah mencoba membuat design itu tapi sepertinya bukan hanya merepotkan tetapi ukuran surat suara akan menjadi terganggu,” ucapnya.

Sebelumnya upaya KPU melarang eks napi koruptor melalui Peraturan KPU pupus setelah Mahkamah Agung memutuskan agar membatalkannya.

Kemudian muncul wacana agar menandai mereka melalui surat suara atau membuat pengumuman yang ditempel di tempat pemungutan suara.

Opsi terakhir ini jelas Arief lebih masuk akal karena dari sisi peraturan tidak ada yang dilanggar pada UU 7.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper