Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejanggalan Dalam Perkara Gugatan Terhadap MUI & Ma'ruf Amin

Gugatan  perbuatan melawan hukum yang dialamatkan kepada Majelis Ulama Indonesia dan Ma'ruf Amin yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua MUI,  terasa janggal meski kuasa hukum penggugat buru-buru menyatakan bahwa persoalan itu murni hukum dan tidak ada sangkut pautnya dengan kontestasi politik yang tengah diikuti oleh tergugat 2 tersebut.
Standar sertifikasi halal MUI/Istimewa
Standar sertifikasi halal MUI/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Gugatan  perbuatan melawan hukum yang dialamatkan kepada Majelis Ulama Indonesia dan Ma'ruf Amin yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua MUI,  terasa janggal meski kuasa hukum penggugat buru-buru menyatakan bahwa persoalan itu murni hukum dan tidak ada sangkut pautnya dengan kontestasi politik yang tengah diikuti oleh tergugat 2 tersebut.

“Tahu nama saya dari siapa,” ujar Rosemarie Sutjiati melalui pesan singkat WhatsApp ketika Bisnis mengonfirmasi identitas pemegang nomor ponsel yang dimaksud.

Begitu diinformasikan bahwa namanya tercantum sebagai salah seorang penggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ma'ruf Amin, dia terkesan kaget dan mempertanyakan informasi tersebut. “Apa tidak salah???,” tanya dia.

Tentu menjadi tanda tanya, tatkala salah seorang penggugat menyatakan bahwa dia tidak mengetahui perihal gugatan yang diajukannya.

Rosemarie kemudian mengatakan bahwa informasi yang disampaikan oleh Bisnis perihal gugatan tersebut salah karena dia merasa tidak pernah berurusan soal gugat menggugat MUI atau Ma'ruf Amin.

Menurut dia, pihaknya hanya pernah beperkara dengan Golden Trades Indonesia Syariah (GTIS), di mana lembaga tersebut tidak memenuhi kewajibannya.

Begitu dikonfirmasi kembali perihal pemberian surat kuasa dan dibeberkan siapa saja pihak yang menjadi tergugat dalam perkara itu, peneliti pada suatu perguruan tinggi swasta di Kota Bandung, Jawa Barat ini mengaku tidak tahu. “Saya kurang mengerti. Maaf saya sibuk,” ujarnya.

Gugatan yang terdaftar pada 19 September 2018 dengan nomor register 516/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst itu, menurut kuasa hukum para penggugat Heri Ariandi, murni persoalan hukum dan tidak ada sangkut pautnya dengan kontestasi politik yang diikuti oleh tergugat 2, yakni Ma’ruf Amin.

Adapun, penggugatnya selain Rosmarie, ada teman sejawatnya Tan Ming Kuang yang merupakan pengajar di Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, juga ada nama Jusita Harijanto, Margaretha Sowisa, Elizabeth Sirupa, Benyamin Sima, Jusak Priatna, Firdaus Triharjanti, Meythi, Magdalena Sutrisno, dan Linawati.

Dalam gugatannya, para penggugat meminta pengadilan mengabulkan gugatan mereka seluruhnya dan menyatakan demi hukum bahwa tergugat 1 dan 2 secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan atas harta kekayaan tergugat 2, baik benda bergerak maupun tidak bergerak.

Penggugat juga meminta pengadilan menghukum tergugat 1 MUI dan tergugat 2 Ma’ruf Amin secara bersama-sama untuk memenuhi kewajibannya yaitu mengganti kerugian yang diderita oleh para penggugat, baik secara materiel maupun immaterial.

Adapun, kerugian materiel yang dituntut adalah sebesar Rp5,391 miliar dan kerugian immateriel sebesar Rp2,942 miliar. Dengan demikian, total kerugian yang dituntut para penggugat baik materiel maupun immateriel sebesar Rp8,3 miliar.

Selanjutnya, para penggugat juga meminta pengadilan menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 secara bersama-sama membayar uang paksa (dwangsom) denda sebesar Rp1 juta.

Para penggugat juga meminta pengadilan menyatakan putusan itu dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari pihak tergugat (uit voerbaar bij voorraad). Menghukum tergugat 1 MUI dan tergugat 2 Ma'ruf Amin untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

CERITA PANJANG

Kalau menilik persoalan GTIS yang menyeret nama MUI dan Ma'ruf Amin ini mempunyai cerita yang panjang.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, semua bermula dari Taufiq Michael Ong alias Ong Han Cun. Pria asal Malaysia ini merupakan pendiri GTIS, perusahaan perdagangan emas berbasis syariah.

Untuk kepentingan pemasaran, dia menggandeng Aziddin, mantan politisi Demokrat sebagai direktur utama. Dari Aziddin inilah, Ong kemudian berkenalan dengan Marzuki Alie, yang ketika itu menjabat sebagai Ketua DPR.

Melalui Aziddin pula yang ketika itu menjadi anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) Ong kemudian berupaya mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.

Adapun, DSN merupakan sebuah lembaga yang dibentuk oleh MUI dan bertugas untuk mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan ekonomi syariah. Singkat cerita, Ong kemudian mendapatkan sertifikat tersebut berkat rekomendasi DSN.

Berbekal sertifikat itulah, serta nama dan foto para tokoh seperti Marzuki Alie dan Ma'ruf Amin, Ong kemudian berupaya menggaet nasabah sebanyak mungkin.

Siasat itu rupanya cukup ampuh. Ratusan nasabah kemudian secara suka rela mendaftarkan diri setelah diiming-imingi keuntungan yang besar.

Lantas, seperti apakah bisnis GTIS?

Kepada para nasabah, lembaga ini menawarkan potongan harga yang tergolong besar. Setelah itu, perusahaan akan membeli lagi emas tersebut dengan harga tertinggi dengan keuntungan 5% hingga 10% setiap bulannya. Tentu saja janji manis ini menggiurkan karena hanya dalam waktu 1 tahun saja nasabah bisa memperoleh keuntungan di atas 50%.

Seiring dengan berjalannya waktu, pada 2013 nasabah lembaga ini mulai resah karena tanda-tanda keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima. Apalagi, Ong kemudian raib dengan membawa kabur uang sekitar Rp10 triliun, dan meninggalkan Aziddin yang kelimpungan menghadapi tuntutan nasabah hingga meninggal dunia pada 2015.

Heri Ariandi, kuasa hukum para tergugat dalam perkara gugatan perdata 516/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst itu menolak untuk dikonfirmasi lebih lanjut mengenai ketidaktahuan penggugat terkait dengan MUI dan Ma'ruf Amin selaku tergugat. “Saya sedang di Palu dan sedang sibuk,” katanya.

Sebelumnya, dia mengungkapkan bahwa gugatan itu berkaitan dengan persoalan yang belum terselesaikan yang berkaitan dengan sertifikat halal yang diterbitkan oleh MUI terkait dengan operasi GTIS.

“Semuanya kami gugat, baik itu terkait sertifikat halal maupun lainnya. Nanti saya akan menjelaskan secara mendetail,” tuturnya.

Dia menampik bahwa gugatan itu berkaitan erat dengan proses politik yang tengah berlangsung. Menurut dia, gugatan tersebut murni merupakan persoalan hukum yang mesti diselesaikan melalui jalur hukum.

Meski demikian, kuasa hukum MUI Ihsan Abdullah menilai para tergugat tidak mempunyai urusan dengan perkara GTIS tersebut. Kasus ini, kata dia, beraroma politis karena tergugat 2, yakni Ma'ruf Amin kini menjadi calon wakil presiden mendampingi calon presiden Joko Widodo.

Bagaimana dan seperti apa sebenarnya gugatan ini, kita ikuti saja prosesnya…

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper