Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: Ada Nama Setya Novanto di Dakwaan Johanes Kotjo, Pengacara Setnov Bantah

Setya Novanto melalui pengacaranya Maqdir Ismail membantah sebagai salah satu calon penerima fee dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Terpidana kasus korupsi Setya Novanto bersiap memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9/2018)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Terpidana kasus korupsi Setya Novanto bersiap memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9/2018)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA — Setya Novanto melalui pengacaranya Maqdir Ismail membantah sebagai salah satu calon penerima fee dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Nama mantan Ketua DPR RI yang juga terpidana kasus KTP Elektronik tersebut disebut dalam dakwaan Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai salah satu yang akan mendapatkan fee sebesar US$6 juta.

"Sepanjang yang saya tahu dari Pak Setya Novanto, beliau tidak termasuk yang akan mendapatkan fee dari proyek," ujar Maqdir Ismail kepada Bisnis, Kamis (11/10/2018).

Maqdir mengatakan terkait dengan sumber informasi bahwa kliennya termasuk ke dalam daftar calon penerima fee, keterangan saksi dalam persidangan penting untuk didengarkan

"Kalau begitu nanti kita dengar saja keterangan saksi. Siapa sumber info itu," lanjutnya.

Hari ini terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut adalah tersangka kasus PLTU Riau-1, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Eni Maulani Saragih telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), begitu juga dengan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd., Johannes Budisutrisno Kotjo.

Namun, KPK menyatakan akan mencermati kembali hal tersebut di persidangan terkait dengan keseriusan tersangka.

Johannes ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Juli 2018.

Sebelumnya, KPK mengamankan Eni Maulani Saragih, anggota Komisi VII DPR RI, di rumah mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang kini menjadi tersangka, setelah sehari sebelumnya mengamankan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd., tersebut—perusahaan energi multinasional yang menerima Letter of Intent (LOI) dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) proyek PLTU Riau-1.

Dengan demikian, sudah dua orang yang mengajukan diri sebagai JC dalam kasus ini. Selain itu, KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang dalam kasus PLTU Riau-1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper