Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Dana Bansos Sumsel: Kejagung Siapkan Sprindik Baru Setelah Ekspose Perkara Rampung

Kejaksaan Agung tengah melakukan ekspose perkara terkait kasus dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan tahun anggaran 2013. Ekspose perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka baru.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman (kanan)/Bisnis-Nirmala Aninda
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman (kanan)/Bisnis-Nirmala Aninda

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung tengah melakukan ekspose perkara terkait kasus dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan tahun anggaran 2013. Ekspose perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka baru.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman memastikan pihaknya akan mengumumkan nama tersangka baru dalam waktu dekat. Hal itu akan dilakukan setelah gelar perkara rampung. Menurut Adi, ekspose perkara masih dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung.

"Tunggu saja, kami akan umumkan nama (tersangka) yang baru," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (11/10/2018).

Adi  masih merahasiakan nama calon tersangka baru dalam perkara yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp50 miliar tersebut. Namun, dia memastikan pihaknya segera mengumumkan tersangka baru setelah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

"Nanti pada waktunya akan kami umumkan. Tunggu saja ya," katanya.

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada JAMPidsus Kejaksaan Agung Sugeng Riyanta menyebutkan ihwal temuan kerugian yang baru.

Ia mengungkapkan tim penyidik Kejaksaan Agung telah menemukan kerugian baru selain Rp21 miliar yang selama ini terungkap pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kerugian baru terkait kasus dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumatra Selatan itu mencapai Rp26 miliar berupa pembagian sepeda motor, ditambah pembagian uang tunai di dalam amplop kepada masyarakat. Itu terjadi ketika Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatra Selatan Laonma Tobing dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatra Selatan Ikhwanuddin.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Tim penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut. Awalnya APBD menetapkan dana untuk hibah dan bansos sebesar Rp1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun. Lalu, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper