Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Jokowi: Pemerintah Ingin Hargai Masyarakat yang Laporkan Korupsi

Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah ingin menghargai masyarakat yang melaporkan korupsi kepada penegak hukum.
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung Sitepu (tengah) saling memberi salam usai menyampaikan orasi di kampus USU, Medan, Sumatra Utara, Senin (8/10/2018)./ANTARA-Irsan Mulyadi
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung Sitepu (tengah) saling memberi salam usai menyampaikan orasi di kampus USU, Medan, Sumatra Utara, Senin (8/10/2018)./ANTARA-Irsan Mulyadi

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah ingin menghargai masyarakat yang melaporkan korupsi kepada penegak hukum.

Pernyataan itu disampaikan Presiden saat ditanya wartawan mengenai Peraturan Pemerintah No.43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami menginginkan partisipasi untuk sama-sama mencegah, mengurangi, bahkan menghilangkan korupsi. Kami ingin adanya sebuah partisipasi dari masyarakat," kata Presiden usai menghadiri acara peresmian Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Pondok Gede, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Presiden mengatakan pemerintah ingin memberikan apresiasi kepada masyarakat yang melaporkan tindak kejahatan luar biasa bernama korupsi.

Seperti diketahui, para pelapor kasus korupsi dan suap akan diganjar ‘hadiah’ Rp200 juta seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2018. PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 September 2018.

Berdasarkan Pasal 13 ayat 3 PP tersebut, pemberian penghargaan kepada pelapor korupsi itu diberikan dalam bentuk piagam dan/atau premi.

Besaran premi dimaksud diperinci pada Pasal 17 ayat 1 yakni pemberian penghargaan berupa premi sekitar 2% dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] paling banyak Rp200 juta,” demikian bunyi Pasal 17 ayat 2.

Untuk kasus suap, besaran premi yang akan diberikan juga sama yakni sebesar 2% dari nilai uang suap dan/atau uang hasil dari lelang barang rampasan. Tak hanya soal besaran premi, PP ini juga mengatur tentang perlindungan hukum bagi pelapor korupsi dan suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper