Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rp200 Juta Melayang, Begini Modus Penipuan Penerimaan CPNS

Dua tersangka penipuan dengan modus menjanjikan bisa merekrut PNS di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku telah membagi hasil dari kejahatannya.
Warga antre membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018). Antrean tersebut terkait meningkatnya jumlah warga yang mengurus SKCK karena dokumen tersebut menjadi salah satu dokumen persyaratan pendaftaran CPNS./ANTARA-Kahfie Kamaru
Warga antre membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018). Antrean tersebut terkait meningkatnya jumlah warga yang mengurus SKCK karena dokumen tersebut menjadi salah satu dokumen persyaratan pendaftaran CPNS./ANTARA-Kahfie Kamaru

Bisnis.com, JAKARTA - Dua tersangka penipuan dengan modus menjanjikan bisa merekrut PNS di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku telah membagi hasil dari kejahatannya.

Keduanya dilaporkan telah merugikan satu korbannya sebesar Rp200 juta dan seorang lainnya yang menolak mengadukan kerugiannya senilai Rp165 juta.

Ditemui di Markas Polres Tangerang Selatan, Selasa (9/10/2018), , satu tersangka yakni Ade Supriyatna mengaku hanya mengambil bagian Rp 20 juta dari Rp200 juta yang didapat dari satu korban.

“Sisanya Rp 180 juta dibawa sama Syahyar Harahap (57),” katanya.

Ade mengaku tak bermaksud menipu. Dia bertemu dengan korban saat yang bersangkutan mencari-cari info lowongan pekerjaan di Dinas Lingkungan Hidup tiga tahun silam. Di kantor yang sama, Ade pernah menjadi pengawas.

Dia lalu menjalin jejaring dengan Syahyar yang kini pensiunan dari Dinas Pendidikan pemerintah kota yang sama.

“Saya ngga ada maksud apa-apa untuk menipu, hanya menawarkan pekerjaan saja,” kata Ade sambil menambahkan pengakuannya hanya sekali melakukan penipuan.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan Komisaris Arman membenarkan kronologis itu. Dia menyesalkan korban yang percaya terhadap tersangka yang menjanjikannya bisa terekrut sebagai PNS di kantor dinas itu.

"Dari korban DD didapat Rp 200 juta yang dibayarkan secara bertahap, setelah dibayar pada 2015 hingga sekarang korban hanya dijanjikan bisa masuk tetapi tidak ada realisasinya," kata Arman.

Korban baru melapor setelah tiga tahun berselang karena panggilan sebagai PNS tak kunjung datang. Saat ditangkap pada 1 Oktober 2018, sebagian besar uang sudah digunakan oleh kedua tersangka untuk berbagai kepentingan pribadi mereka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper