Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Periksa Amien Rais Hari Ini, Pendukungnya Diminta Jaga Ketertiban

Polda Metro Jaya mengimbau massa pendukung mantan ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais untuk menjaga ketertiban umum saat menyampaikan aksi solidaritas pada Rabu (10/10/2018).
Politisi Senior PAN Amien Rais  memberikan keterangan kepada awak media tentang aliran dana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, di Jakarta, Jumat (2/6)./Antara-Muhammad Adimaja
Politisi Senior PAN Amien Rais memberikan keterangan kepada awak media tentang aliran dana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, di Jakarta, Jumat (2/6)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau massa pendukung mantan ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais untuk menjaga ketertiban umum saat menyampaikan aksi solidaritas pada Rabu (10/10/2018).

"Kita berharap untuk tidak melakukan hal yang tidak diinginkan seperti merusak fasilitas umum dan membawa senjata tajam," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komusaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Kombes Argo mengatakan petugas Polda Metro Jaya siap mengamankan dan mengawal aksi massa pendukung Amien Rais menyampaikan pendapat di muka umum.

Argo menyebut Polda Metro Jaya tidak menyiapkan secara khusus pengamanan terhadap mantan ketua MPR RI tersebut saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penyebaran kebohongan Ratna Sarumpaet.

Rencananya, Amien Rais akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus aktivis Ratna Sarumpaet oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (10/10/2018).

Terkait pemeriksaan itu, sejumlah massa solidaritas akan mendukung Amien dan menggelar aksi di depan Polda Metro Jaya. Amien Rais diinformasikan akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya setelah sebelumnya berhalangan hadir, karena alasan jadwal pemanggilan yang mendadak dan acara yang harus dihadiri cukup padat.

Amien Rais sempat menyampaikan pernyataan kepada media terkait pengakuan Ratna yang menjadi korban pengeroyokan di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018.

Namun, Ratna mengaku cerita pengeroyokan itu merupakan informasi bohong dan sama sekali tidak terjadi. Terkait hal itu, anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet saat hendak terbang ke Chili di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Kamis (4/10/2018).

Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Ratna yang dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper