Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri: Capres-Cawapres boleh Kampanye di Sekolah

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak mempermasalahkan calon presiden dan calon wakil presiden melakukan kampanye di sekolah atau lembaga pendidikan.
Mendagri Tjahjo Kumolo/Bisnis-Juli Etha
Mendagri Tjahjo Kumolo/Bisnis-Juli Etha

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak mempermasalahkan calon presiden dan calon wakil presiden melakukan kampanye di sekolah atau lembaga pendidikan.

Menurutnya, hal ini karena pelajar yang berusia 17 tahun ke atas sudah memiliki hak pilih.

“Saya kira sosialisasi pemilu, kampanye pemilu, semua lini masyarakat kita harus didatangi,” katanya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (10/10/2018).

Tjahjo menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya tinggal melakukan koordinasi dengan KPU Daerah jika ada agenda kampanye di lembaga pendidikan.

“Kalau kepala daerah deklarasi boleh-boleh saja, tapi jangan mengajak ASN-nya, jangan menggunakan anggaran aset daerah. Itu aja saya kira,” ucapnya.

Sebelumnya, KPU melarang peserta pemilihan presiden berkampanye di sekolah karena mengacu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Pada pasal 280 huruf h dijelaskan bahwa peserta pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat menyampaikan visi misi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper