Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP No. 43 Tahun 2018, KPK: Semua Cara Harus Digunakan Untuk Berantas Korupsi

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 18 Desember 2018 menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
Gedung KPK: Semua cara harus digunakan untuk berantas korupsi./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK: Semua cara harus digunakan untuk berantas korupsi./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 18 Desember 2018 menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

Intinya PP tersebut berisi tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam PP tersebut, disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar dua per mil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

Namun, hal yang paling kerap dibahas adalah perihal jumlah penghargaan uang yang ditetapkan untuk diberikan oleh pemerintah kepada pelapor.

Di dalam Pasal 17 dijelaskan bahwa besaran premi yang diberikan paling banyak Rp200 juta. Sementara untuk tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan dua per mil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan.

Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud di atas paling banyak Rp10 juta.

Menanggapi PP tersebut, KPK mengatakan adalah sebuah keharusan dan kepatutan untuk memberikan penghargaan kepada para pelapor tindak pidana korupsi.

"Para pelapor kasus korupsi itu perlu dan bahkan harus, menurut kami, diberikan penghargaan yang patut. Patut dalam artian jumlah dan juga cara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (9/10/2018).

Dengan harapan, tentu saja, semakin banyak masyarakat yang melakukan pelaporan serta semakin maksimalnya pengawasan yang bisa dilakukan KPK.

Komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan semua cara harus digunakan untuk mencegah dan memberantas korupsi.

"Semua cara harus digunakan untuk mencegah dan memberantas korupsi," ujarnya, Rabu (10/10/2010).

Namun, terkait dengan PP No. 43 Tahun 2018, dia menganggap hal yang terpenting untuk saat ini adalah peraturan tersebut dapat berjalan dengan baik terlebih dahulu.

Bagaimana dengan masalah perlindungan?

KPK menyatakan aspek perlindungan terhadap para pelapor juga perlu diperhatikan.

KPK juga menganggap masih ada risiko yang menimbulkan rasa takut saksi.

Hal itu terkait dengan digugatnya satu saksi ahli yang diajukan KPK secara perdata di PN Cibinong dalam perkara gugatan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Basuki Wasis, saksi ahli dimaksud, dikenai tuntutan ganti rugi lebih dari Rp1 triliun.

"Ini yang paling utama, dan sudah ada yang mengatur di tiap penegak hukum termasuk komisi perlindungan saksi," ujar Saut menanggapi hal tersebut.

Meski demikian, tambah Saut, masalah gugat-menggugat dalam proses hukum merupakan hal yang wajar.

"Nanti Majelis Hakim akan paham bahwa saksi-saksi KPK ini memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan peradaban hukum negara," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper