Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Coba Pecat Presdir, Goodyear Indonesia Disebut Langgar Aturan OJK

Pihak Loi Siew Kee atau Allan Loi, Presiden Direktur PT Goodyear Indonesia Tbk telah mengadukan perkara percobaan pemutusan kerja yang dilakukan perusahaan itu ke Otoritas Jasa Keuangan.
Seorang karyawan tengah menyelesaikan proses produksi ban Goodyear. /goodyear
Seorang karyawan tengah menyelesaikan proses produksi ban Goodyear. /goodyear

Bisnis.com, JAKARTA- Pihak Loi Siew Kee atau Allan Loi, Presiden Direktur PT Goodyear Indonesia Tbk telah mengadukan perkara percobaan pemutusan kerja yang dilakukan perusahaan itu ke Otoritas Jasa Keuangan.

Kario Lumbanradja, kuasa hukum Allan Loi mengatakan pihaknya telah beraudiensi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (8/10/2018).

Dalam audiensi itu, pihaknya menjelaskan hal ihwal percobaan pemutusan hubungan kerja yang dialami oleh kliennya.

“Intinya kami berudiensi dan melakukan klarifikasi atas surat yang sudah kami layangkan sebelumnya,” ujar dia, Selasa (9/10/2018).

Dia mengatakan, percobaan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT Goodyear Indonesia Tbk melanggar Peraturan OJK No.33/2014 tentang Direksi dan Komisaris Perusahaan Emiten. Pasal 3 ayat 1 regulasi tersebut, lanjutnya, menyatakan bagwa anggota direksi diangkat dan diberhentikan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

Selain itu, lanjutnya, upaya tersebut juga melangar Pasal 105 dan 119 Undang-undang (UU) No.40/2007 tentang Perseroa Terbatas. Dalam regulasi tersebut, tuturnya, pengangkatan dan pemberhentian direksi dilakukan melalui RUPS dan dalam forum itu direksi diberi kesempatan untuk memaparkan kinerjanya.

Dia mengatakan untuk sementara pihaknya masih menggunakan jalur penyelesaian persoalan melalui OJK. Akan tetapi, tidak tertutup kemungkinan di kemudian hari pihaknya bakal mempersoalkan upaya ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Untuk sementara kita memang masih mengandalkan OJK. Katanya Goodyear mau menempuh upaya kekeluargaan seperti apa upaya itu,” tutur dia.

Menurut Kario upaya pemutusan hubungan kerja tersebut bermula pada Agustus lalu ketika Allan Loi tiba di kantornya dan berjumpa dengan presiden komisaris perusahaan tersebut, Michael Dreyer yang menyatakan bahwa Allan tidak masuk dalam rencana restrukturisasi perusahaan.

Tiga hari selepas itu, warga negara Malaysia tersebut juga tidak bisa membuka akses akun email maupun media komunikasi skype yang menggunakan domain perusahaan.

Sementara itu Sekretaris Perusahaan PT Goodyear Indonesia, Deassy Aryanti mengatakan bahwa Allan Loi saat ini masih menjabat sebagai Presiden Direktur PT Good Year Indonesia tbk.

Dia, lanjutnya, tidak pernah diberhentikan dan tidak ada upaya sepihak untuk memberhentikannya.

“Bapak Loi pun masih menerima pembayaran hak-haknya hingga saat ini,” tutur dia.

Dia mengungkapkan, setiap hal yang mungkin terjadi antara perusahaan tersebut dengan Allan Loi termasuk hal terkait hubungan kerja sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan apabila dimungkinkan, dan apabila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan maka akan diselesaikan melalui proses hukum berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku.

“Perusahaan menganggap tidak sepantasnya terlibat dalam perdebatan terbuka dengan kuasa hukum Bapak Loi melalui pernyataan-pernyataan yang dimuat di media. Perusahaan telah bertindak dan akan terus bertindak sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku,” katanya.

Kario Lumbanradja menuturkan bahwa jabatan tersebut masih dipegang oleh Allan Loi namun dia tidak memilik akses email, skype global, serta tidak dapat memberi arah sejak dinyatakan oleh Michael Dreyer bahwa Allan Loi tidak masuk didalam rencana restrukturisasi perusahaan.

“Semenjak saat itu, Allan tidak lagi efektif bekerja, hanya namanya saja yang masih dipergunakan oleh PT Goodyear Indonesia Tbk.,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper