Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Kepala Imigrasi Bandara Soetta terkait Kasus Eddy Sindoro

Kepala Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Enang Supriyadi Syamsi hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Enang Supriyadi Syamsi, Kepala Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Usai Diperiksa KPK
Enang Supriyadi Syamsi, Kepala Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Usai Diperiksa KPK

Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Enang Supriyadi Syamsi hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Seusai diperiksa, Enang mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh karena pihak hendak membantu KPK dalam penyelesaian masalah Eddy Sindoro dan Lucas.

Eddy Sindoro merupakan tersangka kasus memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat.

Sementara itu, Lucas ditetapkan sebagai tersangka akibat merintangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka suap pengajuan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro.

"Kami hanya membantu temen-temen KPK. Untuk semakin teranglah masalah Eddy Sindoro dan Lucas itu," ujar Enang di KPK, Senin (8/10/2018).

Selain itu, Enang tidak membantah bahwa terdapat kelalaian, terutama perihal monitoring di Kantor Imigrasi serta oknum-oknum yang bermain terkait dengan kasus Eddy Sindoro.

"Kalau termonitor tidak akan begini. Karena memang tidak ada pemberitahuan. Tidak ada laporan dari Malaysia...Ada keterlibatan (oknum)," jelasnya.

Kepala Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta tersebut mengatakan akan bersikap kooperatif dan membantu KPK dalam proses penyelesaian kasus yang mentersangkakan Eddy Sindoro dan seorang advookat bernama Lucas.

Lucas ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 1 Oktober lalu.

"LCS (Lucas) diduga telah melakukan perbuatan menghindarkan ESI (Eddy Sindoro) ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia," ujar Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang, Senin (1/10/2018).

Selain itu, Lucas diduga berperan tidak memasukkan tersangka ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.

"Dalam perkembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," lanjut Saut.

Atas perbuatannya tersebut, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan demikian, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper