Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Interpol Masih Hilang di China

Interpol meminta China mengklarifikasi status Meng Hongwei, Presiden Interpol yang juga pejabat senior di Partai Komunis China.
Presiden Interpol Meng Hongwei berpose di luar gedung Interpol di Lyon, Prancis, Selasa (8/5)./Reuters-Jeff Pachoud
Presiden Interpol Meng Hongwei berpose di luar gedung Interpol di Lyon, Prancis, Selasa (8/5)./Reuters-Jeff Pachoud

Bisnis.com, JAKARTA -- Interpol meminta China mengklarifikasi status Meng Hongwei, Presiden Interpol yang juga pejabat senior di Partai Komunis China.

Meng dilaporkan hilang oleh istrinya karena dia tidak kunjung memberi kabar setelah tiba di China enam hari sebelumnya dari Lyon, Prancis. Meng dan keluarganya memang sekarang tinggal di Prancis.

Interpol menyatakan khawatir terhadap keberadaan pemimpinnya. Adapun Pemerintah China belum memberikan komentar.

BBC melaporkan, Sabtu (6/10/2018), The South China Morning Post mengutip sumber yang mengatakan Meng telah "dibawa" untuk ditanyai di China. Belum jelas apakah dia diselidiki oleh otoritas setempat maupun di mana dia berada sekarang.

"Interpol telah meminta klarifikasi melalui semua saluran penegakan hukum resmi kepada Pemerintah China mengenai status Presiden Meng Hongwei," demikian pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Interpol Juergen Stock.

Meng diangkat menjadi Presiden Interpol pada November 2016 dan menjadi warga Tiongkok pertama yang menempati posisi tersebut. Dia mestinya menjabat hingga 2020.

Sebelumnya, Meng menjabat sebagai wakil menteri keamanan publik di Negeri Panda dan sampai saat ini masih menjadi anggota senior Partai Komunis.

Dia memiliki pengalaman 40 tahun di bidang kriminal dan kebijakan hukum di China, terutama dalam hal narkoba, terorisme, dan pengawasan perbatasan. 

Kepolisian Prancis pun tengah menyelidiki kasus ini. Reuters melansir keluarga Meng sekarang berada dalam perlindungan. 

Tidak diketahui pula apa alasan Meng pulang ke China. 

Adapun Interpol memiliki anggota 192 negara dan berperan dalam hal koordinasi antar aparat kepolisian anggotanya. Interpol bisa menerbitkan yellow notice untuk menginformasikan adanya orang hilang dan red notice yang berarti pencarian terhadap buronan.

Namun, tidak ada kewenangan untuk mengirim petugas ke negara tertentu untuk menahan seseorang maupun mengeluarkan surat penangkapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Reuters, BBC

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper