Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT WALI KOTA PASURUAN, 4 Tersangka Ditahan 20 Hari Pertama

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus Pasuruan selama 20 hari pertama.
Wali Kota Pasuruan Setiyono (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10)./Antara-Aprillio Akbar
Wali Kota Pasuruan Setiyono (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10)./Antara-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus Pasuruan selama 20 hari pertama.

Keempat orang tersangka tersebut adalah Wali Kota Pasuruan, Setyono; Staf Ahli atau Pelaksana Harian Kadis PU Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo; Staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto; dan pihak swasta atau pemilik CV. M selaku terduga pemberi, Muhamad Baqir.

Tersangka Muhamad Baqir ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, Wahyu Tri Hardianto dan Dwi Fitri Nurcahyo ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Setyono ditahan di Rutan  cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

"Diduga Setyono menerima hadiah atau janji dari rekanan atau mitra Pemkot Pasuruan terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT--KUMKM) pada dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Pimpinan KPK Alex Marwata.

KPK menduga proyek-proyek di lingkungan Pasuruan telah diatur oleh Setyono selaku Wali Kota melalui tiga orang dekatnya dan terdapat komitmen fee antara 5%-7% untuk proyek bangunan dan pengairan.

Dalam perkara ini digunakan istilah "trio kwek kwek" terkait dengan tiga orang kerabat Setyono.

Komitmen fee yang disepakati untuk Setyono adalah 10% dari harga perkiraan sendiri (HPS), yakni Rp2.297.464.000 ditambah 1% untuk kelompok kerja.

Pemberian dilakukan secara bertahap, yaitu 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir transfer ke Wahyu Tri Hardianto Rp20 juta (1% untuk Pokja) sebagai tanda jadi.

Pada 4 September 2018, CV. M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2.210.266.000.

Pada 7 September 2018, Muhamad Baqir kembali menyetorkan uang tunai kepada Setyono melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5% atau kurang lebih sebesar Rp115 juta.

Sisa komitmen 5% lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama cair.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Muhamad Baqir disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sementara itu sebagai pihak penerima Setyono, Dwi Fitri Nurcahyo, dan Wahyu Tri Hardianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : KPK

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper