Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investor Diminta Patuhi Prosedur Perizinan Pembangunan

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo menekankan kepada para investor dan dunia usaha untuk mematuhi prosedur perizinan sebelum melaksanakan pembangunan.
Sejumlah wartawan melihat klinik Chiropractic First yang disegel oleh Satpol PP di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (13/1). Sebanyak sembilan klinik Chiropractic First yang ada di sejumlah mall di Jakarta disegel serentak oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta karena klinik tersebut tidak memiliki izin usaha sehingga aktivitas yang dilakukan dinyatakan ilegal. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Sejumlah wartawan melihat klinik Chiropractic First yang disegel oleh Satpol PP di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (13/1). Sebanyak sembilan klinik Chiropractic First yang ada di sejumlah mall di Jakarta disegel serentak oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta karena klinik tersebut tidak memiliki izin usaha sehingga aktivitas yang dilakukan dinyatakan ilegal. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo menekankan kepada para investor dan dunia usaha untuk mematuhi prosedur perizinan sebelum melaksanakan pembangunan.

"Diharapkan para investor dan dunia usaha dapat proaktif untuk melakukan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pembangunan dilaksanakan, sehingga pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang," kata Hadi melalui rilis yang diterima Bisnis, Kamis (4/10/2018).

Dia menambahkan rencana tata ruang yang menjadi salah satu dasar dalam perizinan juga diharapkan menjadi panglima pembangunan dan pengembangan wilayah 20 tahun ke depan.

Menurutnya, kemudahan investasi bukan berarti harus melanggar peraturan perundangan. Terdapat aturan perizinan yang mempunyai kecenderungan menghambat investasi, tetapi tidak boleh melanggar aturan tersebut.

Untuk itu, Hadi meyakinkan pemerintah terus mendorong kepala daerah agar segera menetapkan rencana tata ruang daerahnya. Pasalnya rencana tata ruang daerah merupakan dasar bagi daerah dalam memberikan izin untuk pembangunan di daerahnya masing-masing.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Kepala Daerah yang telah dilantik Wajib menyusun Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik yang berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus berpedoman pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper