Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Pelanggaran Privasi Data, Facebook Hadapi Aturan Baru Uni Eropa

Dilansir Bloomberg, otoritas perlindungan data Irlandia pada hari Rabu (3/10/2018) mengatakan telah mulai menyelidiki apakah Facebook memiliki "langkah teknis dan organisasi yang tepat" untuk melindungi data pribadi penggunanya.
Logo Facebook di kantor Facebook Indonesia/Bisnis-Dhiany Nadya Utami
Logo Facebook di kantor Facebook Indonesia/Bisnis-Dhiany Nadya Utami

Bisnis.com, JAKARTA - Facebook Inc. menghadapi dugaan pelanggaran peraturan privasi Uni Eropa yang ditingkatkan setelah pengawas data Irlandia membuka penyelidikan terhadap pelanggaran keamanan yang diumumkan pekan lalu yang mempengaruhi 50 juta akun.

Dilansir Bloomberg, otoritas perlindungan data Irlandia pada hari Rabu (3/10/2018) mengatakan telah mulai menyelidiki apakah Facebook memiliki "langkah teknis dan organisasi yang tepat" untuk melindungi data pribadi penggunanya.

Meskipun bukan penyelidikan pertama di Uni Eropa bagi Facebook, ini merupakan yang pertama di bawah aturan data baru UE, yang dapat menyebabkan denda sebanyak 4% dari penjualan tahunan perusahaan.

Facebook mengatakan pada otoritas Irlandia "bahwa penyelidikan internal mereka terus berlanjut dan bahwa perusahaan terus mengambil tindakan perbaikan untuk mengurangi potensi risiko bagi pengguna," ungkap regulator di akun Twitter saat mengumumkan penyelidikannya, seperti dikutip Bloomberg.

Facebook mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka berhubungan dekat dengan regulator dan akan terus bekerja sama dengan penyelidikan.

Pelanggaran tersebut menambah lebih banyak tekanan pada raksasa media sosial AS ini, yang masih belum pulih dari skandal tahun ini yang berasal dari penyataan bahwa data 87 juta pengguna Facebook diduga telah disalahgunakan oleh Cambridge Analytica.

Pelanggaran itu disebut sebagai ‘game changer´ karena terjadi tak lama sebelum undang-undang baru UE, yang disebut sebagai Peraturan Perlindungan Data Umum (General Data Protectin Regulation/GDPR), berlaku di seluruh blok 28 negara tersebut pada 25 Mei.

Komisaris Kehakiman Uni Eropa Vera Jourova, yang mendorong disahkannya GDPR, mengatakan di akun Twitter-nya pada Rabu bahwa dia telah berbicara kepada komisaris privasi Irlandia, Helen Dixon, untuk menyambut penyelidikan.

Jourova mengatakan kepada wartawan di Luksemburg pada hari Selasa (2/10) bahwa pelanggaran Facebook terbaru adalah ujian besar pertama untuk GDPR. Berdasarkan aturan, regulator Irlandia memimpin penyelidikan di Uni Eropa karena Facebook memiliki kantor perwakilan untuk Eropa di negara tersebut.

Sebelumnya, regulator di bawah aturan lama tidak memiliki cukup amunisi untuk memungut denda yang benar-benar bisa berpengaruh. Regulator Inggris, yang telah menyelidiki skandal Cambridge Analytica, mengatakan pada bulan Juli Facebook dapat menghadapi denda sebesar 500.000 pound (US$647.000) atas kegagalannya untuk mencegah pelanggaran.

Jumlah tersebut merupakan denda maksimum yang dapat dikenakan oleh regulator sebelumnya, dan ini masih berlaku untuk pelanggaran apa pun yang terjadi sebelum GDPR mulai berlaku pada 25 Mei.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper