Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap PLTU Riau-1: Jalani Sidang Perdana, Johannes Kotjo Didakwa Memberi Hadiah Kepada Eni Saragih & Idrus Marham

Pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd., Johannes Budisutrisno Kotjo selesai menjalani sidang dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (rompi jingga) usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/9). Kotjo merupakan tersangka suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.(Antara-Benardy Ferdiansyah
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (rompi jingga) usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/9). Kotjo merupakan tersangka suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.(Antara-Benardy Ferdiansyah

Kabar24.com, JAKARTA — Pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd., Johannes Budisutrisno Kotjo selesai menjalani sidang dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).

Johannes menerima dua dakwaan terkait dengan perannya sebagai pihak pemberi dalam kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1.

"Pemegang saham BlackGold Natural Resources didakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp4,75 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR RI  periode 2014-2019 dan Idrus Marham, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," papar Ronald Ferdinand Worotikan selaku Jaksa Penuntut Umum KPK.

Perbuatan Johannes merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam pidana pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Dalam dakwaan kedua, Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Johannes didakwa sebagai orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut

Sesuai dengan pasal di atas, Johannes Budisutrisno Kotjo mendakwa dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp150 juta.

Masih ada dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI dan Idrus Marham, Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Saat menjadi tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Namun, KPK menyatakan akan mencermati kembali hal tersebut di persidangan terkait dengan keseriusan tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Sumber : Surat Dakwaan KPK, Persidangan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper