Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Panggil 5 Saksi Kasus Menghalangi Penyidikan Eddy Sindoro

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil kelima saksi tersebut terkait penyidikan kasus menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait "hilangnya" Eddy Sindoro.

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil kelima saksi tersebut terkait penyidikan kasus menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro.

Dalam kasus penghalangan penyidikan itu KPK telah menetapkan advokat bernama Lucas (LCS) sebagai tersangka.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk tersangka LCS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Lima saksi itu antara adalah:

  • pegawai imigrasi Bandara Soekarno Hatta Andi Sofyar
  • Duty Executive PT Indonesia Airasia Yulia Shintawati
  • Dwi Hendri Wibowo (swasta)
  • Dina S Putranto (swasta)
  • Nurrohman (swasta)

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menyita uang sekitar 40 ribu dolar Singapura saat menggeledah mobil Lucas pada Senin (1/10) malam.

KPK pada Senin (1/10) telah mengumumkan Lucas sebagai tersangka menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro (ESI) yang merupakan petinggi Lippo Group.

Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia.

Ia diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK pun telah menahan Lucas di Rutan Cabang KPK di Kavling K4 Jakarta. 

Dalam kasus terkait pengajuan PK pada PN Jakpus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua diantaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai putusan Majelis Hakim masing-masing panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno.

Sementara untuk tersangka Eddy Sindoro masih dalam proses penyidikan. KPK pun mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK.

Eddy Sindoro diketahui sejak April 2016 sudah tidak lagi berada di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper